时间:2025-06-04 11:48:17 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang quickq最新版本下载
JAKARTA,quickq最新版本下载 DISWAY.ID -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra pada Putusan Makamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti tidak melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 3/MKMK/L/2023 di Ruang Sidang, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
BACA JUGA:9 Hakim Konstitusi Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Akan Berikan Sanksi Teguran Lisan
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Jimly Asshiddiqie.
Meskipun begitu, Saldi Isra tetap terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap tidak bisa menjaga kerahasiaan dari hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Selain itu, Saldi Isra juga dinilai telah membiarkan adanya praktik benturan kepentingan para Hakim konstitusi dalam penanganan perkara.
BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024
"Hakim terlapor secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melakukan pelanggatan terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepenjang menyangkut kebocoran informasi Rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara," katanya.
Jimly pun melanjutkan bahwa nanti Hakim terlapor tersebut akan dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap Hakim terlapor dan Hakim konstitusi lainnya," imbuhnya.
Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bob Hasan, Advokasi Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) Ahmad Fatoni, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Karya Keadilan Dian Ekowanto, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) Johan Imanuel
Keempat pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap salah satu hakim konstitusi secara spesifik, yaitu Saldi Isra.
BACA JUGA:Gibran Tetap Maju Cawapres Prabowo Setelah MKMK Tidak Pecat Anwar Usman
Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik2025-06-04 11:46
Waspada, Gejala Diabetes Saat Bangun Tidur yang Sering Diabaikan2025-06-04 11:13
10 Ciri Ginjal Bermasalah, Sering Tak Disadari2025-06-04 10:49
Tahu Ada Lahan Hijau Dijadikan Rumah Tinggal, Begini Reaksi Anies2025-06-04 10:35
Ketua DPRD Ngomel2025-06-04 10:22
Pencurian di Pesawat Scoot, Begini Trik Pelaku Ambil Uang Korban2025-06-04 09:58
Ayah Mirna Salihin Angkat Suara Dituntut Pembayaran Pesangon Mantan Karyawan2025-06-04 09:44
Demi Kepentingan Praktis, Hakim MKMK Jadikan 21 Laporan Dalam 4 Putusan2025-06-04 09:29
Ingin Offer Terbaik, Trump Kabarnya Beri 'Deadline' Negosiasi Tarif AS2025-06-04 09:24
Wapres Imbau Umat Muslim Hati2025-06-04 09:08
Kabar Gembira, Museum Nasional Indonesia Buka Kembali 15 Oktober2025-06-04 11:28
TKN Prabowo2025-06-04 11:23
Anies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor Jakut2025-06-04 10:54
Gibran Rakabuming Raka Hadiri Kegiatan Deklarasi TKN KIM2025-06-04 10:52
Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI2025-06-04 10:02
Penumpang Ngamuk Ngotot Keluar Pesawat Gegara Ponsel Hilang di Bandara2025-06-04 10:00
7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer2025-06-04 09:58
Kebiasaan Rasulullah SAW Mengonsumsi Kurma Ganjil, Apa Alasannya?2025-06-04 09:50
Komunal Dorong Masyarakat Lebih Cerdas Dalam Berinvestasi Lewat Satu Aplikasi2025-06-04 09:40
Doa 10 Hari Kedua Ramadan, Waktu Tepat Memohon Ampunan dari Allah2025-06-04 09:34