Cek Besaran Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta Terbaru 2024, Tembus Rp20 Jutaan!
JAKARTA,quickq官网下载apk DISWAY.ID -Cek besaran gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta terbaru tahun 2024.
Pemprov DKI Jakarta untuk seleksi CPNS tahun ini membuka 4.413 formasi dengan gaji yang ditawarkan tembus hingga Rp22,4 juta.
Informasi terkait CPNS 2024 Pemprov DKI Jakarta itu dapat dilihat dari Pengumuman Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengikuti seleksi pengadaan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024," isi pengumuman yang ada.
BACA JUGA:7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk posisi tenaga kesehatan sebanyak 740 formasi.
Kemudian untuk jabatan teknis sebanyak 3.673 formasi, ada banyak jenis jabatan ditawarkan seperti administrator kesehatan ahli pertama, apoteker ahli pertama, bidan ahli pertama, psikolog klinis ahli pertama, analis hukum ahli pertama, serta adyatama kepariwisataan dan ekonomi kreatif ahli pertama.
Untuk rentang besar gaji di jabatan yang sudah disebutkan di atas mulai dari Rp7 juta hingga Rp21,5 juta.
Selain itu, terdapat juga posisi dokter ahli pertama, perencana ahli pertama, auditor ahli pertama, dan dokter gigi ahli pertama dengan gaji berkisar antara Rp7 juta hingga Rp22,4 juta.
BACA JUGA:Cara Cek Letak Tanggal Ijazah S1 untuk CPNS 2024, Pelamar Wajib Tahu!
Di samping itu, terdapat jabatan bidan terampil, nutrisionis terampil, perawat terampil, pranata laboratorium kesehatan terampil, terapis wicara terampil, dan tenaga sanitasi lingkungan terampil dengan gaji antara Rp6,8 juta hingga Rp19 juta.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar adalah mengenai usia. Pelamar dengan latar belakang pendidikan minimal S3, S2, Pendidikan Profesi, S1, D4, dan D3 diwajibkan berusia antara 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar.
Diketahui saat ini ada dua kategori formasi yang tersedia, yaitu kategori umum dan kategori khusus. Kategori khusus dibagi lagi menjadi putra/putri berpredikat cumlaude dan penyandang disabilitas.
Proses pendaftaran akan dimulai pada tanggal 20 Agustus dan berakhir pada 6 September. Terdapat tiga tahapan seleksi yang harus dilalui peserta, yaitu tahap administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.
- 1
- 2
- »
下一篇:Daftar Gaji Pegawai Bawaslu 2024 yang Naik Disahkan Jokowi 2 Hari Jelang Pencoblosan
相关文章:
- PNM Tegaskan Komitmen Wujudkan Keuangan Syariah Berkelanjutan Lewat Program Mekaar
- Persija Jakarta Geser Jam Latihan Selama Bulan Ramadan
- Persija Jakarta Geser Jam Latihan Selama Bulan Ramadan
- Ilmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya
- 15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah
- Chip Hopper Tak Mungkin Dimodifikasi Lagi, Nvidia Akan Evaluasi Strategi Penjualannya di China
- Ilmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya
- Kebakaran di Mall Season City Tadi Malam Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
- Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu dan Transparan
- Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
相关推荐:
- Buat Pemudik Catat Ya! Polisi Bilang Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup 12 Jam
- Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
- Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
- Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah
- Apa Arti Selulosa dan Manfaatnya untuk Kesehatan?
- Awal Mula Pameran Yos Suprapto ‘Dibredel’ di Galeri Nasional, Geger 5 Lukisan Mirip Jokowi
- Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
- Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia
- Thailand Negara ASEAN Terbanyak Dikunjungi Turis pada 2023, Indonesia?
- Patut Diwaspadai Para Pendaki, Apa Itu Acute Mountain Sickness?
- KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut
- Respon Anies Usai Presiden Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu
- Sejarah! Ini Pertama Kali Bendera Pusaka Merah Putih Keluar dari Jakarta
- KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur
- BNI Setor Dividen Rp13,9 Triliun, Erick Thohir: Bentuk Kontribusi Nyata bagi Perekonomian
- Resep Tahu Cabe Garam Praktis buat Menu Sehari
- Jangan Malas Gerak, Ini 7 Kebiasaan Buruk Pemicu Diabetes
- Waspada, 7 Minuman ini Bisa Jadi Penyebab Batu Ginjal
- Puma Bakal Berhenti Sponsori Timnas Israel Mulai 2024
- Respon Anies Usai Presiden Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke Bawaslu