会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE!

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

时间:2025-06-03 18:53:29 来源:quickq咋样 作者:时尚 阅读:434次
Warta Ekonomi,quickq最新版本安卓下载 Jakarta -

Sandiaga Salahuddin Uno menyambangi Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, untuk menjenguk Ahmad Dhani. Sandiaga datang sekitar pukul 15.10 WIB dan keluar pada pukul 16.10 WIB.

Saat bertemu awak media usai menjenguk Dhani, Sandiaga mengatakan Prabowo-Sandi akan melakukan revisi undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Ini membuat kami semakin yakin, di bawah Prabowo-Sandi, kita akan lakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE. Yang banyak mengandung pasal-pasal 'karet'," ujar Sandiaga.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

Sandiaga mengatakan bahwa pasal-pasal "karet" tersebut sangat rentan digunakan untuk memukul lawan dan menolong teman.

Jenguk Kondisi Ahmad Dhani di Penjara, Sandiaga Janji Revisi UU ITE

"Pasal-pasal 'karet' itu akhirnya masuk ranah abu-abu dan sangat rentan diinterpretasikan dan digunakan, hukum itu dipakai untuk memukul lawan dan menolong teman," katanya. "Ini yang akan menjadi poin utama kita dan PR terbesar bagi kami, salah satu prioritas utama adalah melakukan revisi terhadap undang-undang ITE ini. Jangan lagi ada pasal-pasal karet," ujar Sandiaga.

Sandiaga juga menambahkan bahwa pasal karet itu adalah penyebab hukum menjadi tidak berimbang.

"Dari pasal 'karet' itu, akhirnya hukum itu tidak tegak lurus, hukum itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain, hukum itu tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil bagi masyarakat," katanya.

Kedatangan Sandiaga adalah untuk menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di LP Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Polisi Kembali Tegaskan Tak Ada Unsur Kriminalisasi Dalam Kasus Dahnil Anzar
  • Kunjungan Resmi ke Thailand, Presiden Prabowo akan Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
  • 5 Zodiak Paling Bersinar di Tahun 2025, Kamu Termasuk?
  • 4 Cara Sehat Masak Mie Instan, Makan Tanpa Rasa Bersalah
  • Kunjungan Turis ke Ibu Kota Tinggal 424 Wisatawan
  • Pulau Jawa Semakin Padat, Jokowi Ungkap Keuntungan Masyarakat Jika Tinggal di IKN
  • Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
  • PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
推荐内容
  • FOTO: Warisan Budaya di Aleppo Terancam di Tengah Serbuan Pemberontak
  • Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
  • Cara Mudah dan Efektif Menghilangkan Mata Ikan di Kaki
  • Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo
  • Darmo: PLN Butuh Rp3.000 Triliun
  • Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat