Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
JAKARTA,quickqios版本 DISWAY.ID- Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang diajukan oleh KPK terkait dengan vonis yang dijatuhkan sebelumnya oleh majelis hakim kepada eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Atas penolakan tersebut, MA meminta kepada KPK untuk mengembalikan sejumlah barang bukti yang sebelumnya telah disita.
BACA JUGA:Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara, Pengacara Belum Pastikan Ajukan Kasasi atau Tidak
BACA JUGA:Wow, Prabowo-Gibran Unggul di TPS Rutan KPK Tempat SYL hingga Rafael Alun Nyoblos
“Amar putusan; penuntut umum = tolak, terdakwa = tolak dengan perbaikan status barang bukti” dikutip pada laman resmi MA, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, didampingi oleh anggota majelis H. Arizon Mega Jaya, dan Noor Edi Yono. Putusan tersebut ditetapkan pada Selasa, 16 Juli 2024.
Majelis Hakim meminta KPK untuk mengembalikan barang bukti No.434 dan 436 yang sebelumnya telah dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK sebagai barang bukti pada persidangan.
“Barang bukti perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) No.434 dan 436 dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita," dikutip pada situs resmi tersebut.
BACA JUGA:Fokus Fakta Hukum Aset, KPK Ajukan Banding Vonis Rafael Alun
Barang bukti nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang merupakan hasil dari pencairan deposito berjangka kepemilikan istri dari terdakwa, Ernie Meike Torondok.
Sedangkan barang bukti nomor 436 merupakan uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Selanjutnya, MA juga meminta kepada KPK untuk mengembalikan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau perkara TPPU nomor 412 yang berupa satu bidang tanah serta bangunan rumah yang terletak di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi stas nama Ernie Meike Tondok.
“Barang bukti perkara gratifikasi No.552 / perkara TPPU No.412 dikembalikan kepada T” dikutip pada situs tersebut.
BACA JUGA:Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan
- 1
- 2
- »
下一篇:Meutya Hafid Pastikan Airlangga Masih Jabat Ketum Golkar Secara De Facto: Sampai Pleno Digelar!
相关文章:
- Pemilik Sah Lahan Flyover: Pak Anies, Segera Patuhi Putusan MA!
- Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- Kata Dokter, Ini Tanda Kamu Kecanduan Masturbasi
- Jemaah Haji Indonesia Bakal Diantar Jemput Bus Shalawat Inklusif dari Hotel ke Masjidil Haram
- Puma Bakal Berhenti Sponsori Timnas Israel Mulai 2024
- Awas, Studi Temukan Minum Kopi Sebanyak Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak
- Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut
- Orang Tua Bantah Sisca Dewi Pernah Nikah Siri dengan Jenderal Polisi
- Lamar Jadi Damkar dan PPSU, Ratusan Warga Serbu Balai Kota DKI: Disuruh Kirim Lamaran ke Sini
相关推荐:
- MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
- Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan
- Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo
- FOTO: Kios Buku Warisan UNESCO di Tepi Sungai Seine Paris Dibongkar
- FOTO: Menengok Pameran Kopi Internasional di JICC
- Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
- Tolak Penggusuran, Massa Demo di Balai Kota DKI: Tolong Keluarkan Alat Berat di Kebon Sayur!
- Jelang Akhir Masa Jabatan Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Ray Rangkuti : Minta Maaf dari Apa?
- Klaim Saldo DANA Gratis Selasa 22 April 2025 di Sini, Cuma Buat yang Gercep!
- PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- 6 Kebiasaan Kerja di Kantor yang Bisa Jadi Gejala ADHD
- 5 Gerakan Olahraga Ini Ampuh Mengecilkan Perut Buncit
- Tegas! PBNU akan Panggil 5 Orang Pemuda Nahdliyin yang Bertemu Presiden Israel
- Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- FOTO: Mengerek Rezeki di Antara Gedung Perkantoran Jakarta
- Meutya Hafid Pastikan Airlangga Masih Jabat Ketum Golkar Secara De Facto: Sampai Pleno Digelar!
- MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
- Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
- 15 Rekomendasi Hadiah untuk Hari Ibu 2023, Tak Harus Barang Mewah