会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD!

Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD

时间:2025-06-04 01:58:56 来源:quickq咋样 作者:百科 阅读:307次
Warta Ekonomi,quickq官网ios版 Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.

Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD

Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD

"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).

Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD

Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurutnya, bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. "Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.

Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD

Sebelumnya, terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut, Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
  • Bank Emas Diusulkan Jadi Tabungan Haji, Begini Tanggapan BPKH
  • FPI dan GNPF Ancam Sweeping Warga India di Indonesia
  • Viral Aksi Gemas Bayi Kuda Nil Moo Deng 'Ramal' Pemenang Pilpres AS
  • Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
  • 香港大学建筑学排名世界第几?
  • Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi
  • Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
推荐内容
  • Rocky Gerung 'Diseret' dalam Kasus Hoax Ratna, Ada Tersangka Baru?
  • MK Kukuhkan Desa Bangbang di Bali sebagai Desa Konstitusi
  • Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei
  • Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi Mikroplastik
  • Polisi Sebut Saksi Duga Ada Mark Up Dana Kemah, Dahnil?
  • Menko PMK Terus Monitor Perkembangan Banjir Jabodetabek: Hari ini Mulai Membaik