Partai Prima : Yang Kita Tuntut Bukan Pemilu Ditunda tapi Dimulai dari Awal
JAKARTA,quickq在线下载 DISWAY. ID -Partai Rakyat Adil dan Makmur atau PRIMA menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pemilu ditunda tapi dihentikan dan dimulai dari awal.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono saat konferensi pers di Kantor DPP PRIMA, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
"Yang kita tuntut bukan persoalan penundaan pemilu, tapi prosesnya itu dihentikan dan dimulai dari awal lagi," ujar Agus Jabo Ptiyono kepada media.
"Dan kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," lanjutnya.
Menurut Agus, tuntutan yang dilakukan oleh partainya itu tidak ada hubungannya dengan partai politik lainnya. Tuntutan yang dilakukannya itu hanya untuk mendapatkan hak politik PRIMA.
"Kita hanya fokus ke persoalan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijjnjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kita," imbuhnya.
Adapun hak politik yang dimaksud oleh PRIMA, yaitu hak politik menjadi peserta pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui, PRIMA sempat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024. Namun, sayangnya harus terhenti karena PRIMA tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi.
Namun, tidak sampai disitu, PRIMA justru merasa ada kecurangan yang dirasakannya dan mulai melaporkan kecurangan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2022 lalu tetapi laporannya tersebut ditolak oleh Bawaslu.
Pantang menyerah, PRIMA pun akhirnya melaporkannya kembali tapi saat itu KPU dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Akan tetapi laporan tersebut pun kembali ditolak. PTUN menolak laporannya tersebut karena objek sengketanya yang sama, yaitu berita acara hasil verifikasi administrasi.
Padahal, berdasarkan Undang-undang KPU dijelaskan ketetapan yang bersifat final dan mengikat itu diterbitkan KPU pada 14 Desember 2022, jadi tidak berwenang karena objeknya bukan putusan KPU.
Kemudian, pada 26 Desember 2023, PRIMA kembali melaporkan KPU dengan upaya hukum sengketa pemilu. Namun laporan tersebut lagi-lagi tidak diterima dalam putusannya.
Merasa tidak puas, PRIMA pun akhirnya mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan objek perkara dirugikan partai dengan objek perkara dirugikan PRIMA oleh kpu saat verifikasi partai dan menghukum KPU membayar denda 500 juta.
(责任编辑:娱乐)
- VIDEO: Melihat Milennium Falcon Dalam Bentuk Koin Karya Royal Mint
- Batang Darurat Pencabulan! 3 Kasus Terungkap, Incar Anak di Bawah Umur
- Kapan Terjadinya Peristiwa Isra Miraj? Ada Perbedaan Pendapat Ulama
- Turun 6 Kg dan Puasa 36 Jam, Hasto Tulis Surat Ungkap Rutinitas di Balik Jeruji
- Meski Dikritik AS, Pemerintah Berencana Perluas Jaringan QRIS ke Jepang hingga ke Arab Saudi
- Gaya Rambut Travis Kelce, Pacar Taylor Swift Jadi Tren Pria Kekinian
- Dilepas Menko PMK, Indonesia Kembali Kirim Bantuan untuk Korban Gempa di Myanmar
- Miss Jepang Kelahiran Ukraina Lepaskan Mahkota Gegara Isu Selingkuh
- YLBHI Singgung Laporan Kekayaan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, LHKPN Terakhir 2016
- 5 Cara Menghilangkan Bau Air Sumur, Hempas Bakteri Pembawa Penyakit
- Prabowo: Tarif Impor Trump Bikin Banyak Negara Cemas
- Ungkap Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, Bahlil Bantah Berlokasi di Ikon Pariwisata
- Skincare Jerawat Ternama Disebut Mengandung Benzena, Apa Itu?
- Gaya Rambut Travis Kelce, Pacar Taylor Swift Jadi Tren Pria Kekinian
- Batal Hari Ini, Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Diundur! Ini Jadwal Pastinya
- FOTO: Busana Terbaik di Red Carpet Grammy Awards 2024
- 5 Wilayah Kerja PTPN Regional 5 Dapat Jatah Hewan Kurban
- Prabowo: Tarif Impor Trump Bikin Banyak Negara Cemas
- Beda Harapan Keluarga Brigadir J untuk Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi
- Tegas! Menteri Brian Dukung Aksi Mahasiswa Tolak Militer Masuk Kampus, Jaga Independensi