Turki Denda Penumpang yang Buru
Aturan denda baru diterapkan di Turki untuk pelancong yang terlalu bersemangat untuk buru-buru turun saat pesawatmasih bergerak usai mendarat.
Pelancong yang ketahuan berdiri di lorong kabin sebelum barisan antrean penumpang siap untuk turun berpotensi harus membayar denda sebesar US$70 atau sekitar Rp1,1 juta kepada pihak berwenang di Turki.
Otoritas penerbangan sipil Turki berharap untuk menghentikan penumpang yang tidak sabar berlari ke pintu keluar sebelum pesawat berhenti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
"Menurut peraturan tersebut, maskapai wajib mengingatkan penumpang untuk mengencangkan sabuk pengaman selama dan setelah mendarat hingga mereka mencapai posisi parkir dan aturan itu secara eksplisit menunjukkan bahwa pelanggaran apa pun akan dilaporkan ke otoritas penerbangan dan denda akan dikenakan," lapor kantor berita Jerman DPA, seperti dilansir Independent.
Itu berarti penumpang mesti tetap duduk setelah pesawat mendarat dan meluncur ke terminal untuk parkir.
Turkish Airlines, maskapai penerbangan utama Turki, dilaporkan mempertimbangkan untuk menerapkan aturan denda tersebut.
Terburu-buru untuk turun dari pesawat bukanlah satu-satunya kebiasaan buruk yang dilihat maskapai dari penumpang. Belakangan masalah pelanggaran antrean saat boarding juga mengemuka di berbagai bandara di dunia.
(wiw)(责任编辑:热点)
- ·FOTO: Perayaan 12 Tahun Sekali Maha Kumbh Mela, Magnet Wisata India
- ·Golkar Beri Sinyal Bakal Dukung Prabowo Lagi: Kami Kawal Sampai Selesai, 2029 Kita Bicarakan Lagi
- ·FOTO: Mencari Unta Tercantik di Uni Emirat Arab
- ·Doa untuk Perempuan yang Sudah Meninggal Sesuai Sunah
- ·Simak! Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia yang Patut Kalian Ketahui
- ·Tanggal Merah April 2025, Apakah Hari Jumat 18 April Libur Nasional?
- ·Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh
- ·Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- ·Panti Pijat Bakal Kembali Buka, Anak Buah Anies Akui...
- ·Golkar Sebut Tak Ada Alasan Konstitusional untuk Ganti Wapres Gibran Seperti Usulan Purnawirawan TNI
- ·OJK Akui Pasar Karbon Indonesia Kini Didominasi Domestik, Tapi Siap Go Global
- ·Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh
- ·Dudung Abdurrachman Tegaskan Tak Ada Istilah TNI Takut Sama Ormas
- ·AS Minta Indonesia Perbaiki TKDN ICT, Kemenperin: Belum Ada Keluhan Apapun Selama Ini
- ·Polri Bongkar Kasus Jaringan Scamming Internasional di Filipina, 155 WNI Jadi Korban TPPO
- ·Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?
- ·Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
- ·MUI Tegaskan Vasektomi Haram, Kecuali dengan 5 Syarat Ini
- ·Eks Menteri Keuangan Dipanggil KPK, Kasusnya?
- ·Masuk Tahap Finalisasi, Kemenkop Ungkap Persiapan Pembentukan Kopdes Merah Putih