会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan!

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

时间:2025-05-26 04:30:43 来源:quickq咋样 作者:娱乐 阅读:290次

JAKARTA,quickq官网苹果手机版下载 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kedua polisi yang divonis bebas tersebut yakni, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Belum Selesai, Erick Thohir: 'Sabar, Ini Bagian dari Regulasi'

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

"Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," demikian bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis, 24 Agustus 2023.

MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan

Dengan demikian, Wahyu dihukum dengan 2,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Respon Santai Erick Thohir Usai Diteriaki Pembohong Oleh Keluarga Korban Kanjuruhan

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," ujarnya.

Sementara itu, Bambang dihukum lebih ringan yakni 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," ujar majelis.

BACA JUGA:Merasa Tak Adil! Rini Hanifah Ibu Korban Kanjuruhan Teriaki Erick Thohir Pembohong!

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah membacakan, terkait vonis kepada tiga anggota polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.

Saat persidangan tersebut, dua diantara tiga polisi yakni, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sekedar informasi, Bambang merupakan salah satu polisi yang memerintankan anggotanya untuk menembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menuturkan, tembakan gas air mata itu, telah ditembakkan oleh personel Samapta Polres Malang dan hanya mengarah ke tengah lapangan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
  • Kementan Dorong Produktivitas Pertanian dan Pemulihan Ekonomi dengan Program Jalan Usaha Tani
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu 24 September: Sore Jaksel dan Jaktim Hujan
  • Oknum Polisi Cirebon Cabuli Anak Tiri, Kapolda Jabar Temui Hotman Paris dan Minta Maaf ke Ibu Korban
  • Brigjen Endar Kembali ke KPK, Polri : Jangan Dibenturkan Nanti Koruptor Senang
  • INTIP: Deret Buah yang Bisa Usir Perut Buncit
  • Turis dan Warga Lokal Barcelona Saling Ejek via Grafiti hingga Medsos
  • Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya
推荐内容
  • Resep Lezat Lontong Cap Go Meh dan Makna Filosofis di Baliknya
  • Periksa Saksi
  • Istana Pertanyakan Sumber Informasi Kabar Hadi Poernomo Jadi Penasihat Prabowo
  • Turis dan Warga Lokal Barcelona Saling Ejek via Grafiti hingga Medsos
  • Trump Siap Kembali Mengobarkan Perang Dagang di 1 Juni
  • Urusan Inovasi dan Visioner, Profesor di IMD Nobatkan BYD Ungguli Tesla