Peradi Akan Periksa Etik Fredrich Yunadi
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan akan memeriksa etik mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Penyidikan bolehlah sama-sama berjalan, dia (KPK) mungkin mempunyai dasar dan punya alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana," kata Anggota Komisi Pengawas Peradi Kaspudin Noor kepada Antara di Jakarta, Minggu (14/1/2018) malam.
Ia menambahkan tentunya KPK masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memberikan kesempatan kepada Frederich untuk membela dirinya. "Itu kan diatur dalam undang-undang," katanya.
Jadi, kata eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), tidak boleh ada penghukuman sebelum putusan dari pengadilan.
"Semoga juga penangkapan terhadap Fredrich ini berdasarkan Pasal 21 yang diatur dalam KUHAP, bukan karena alasan vokal dalam pembelaan terhadap kliennya," katanya.
Dijelaskan, sidang etik Peradi sendiri akan memeriksa sesuai fakta apakah kasusnya itu pelanggaran hukum atau pelanggaran etik. Selanjutnya dari hasil sidang etik itu akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Peradi Jakarta.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto pada 10 Januari 2018 dan saat ini sudah ditahan di KPK.
Fredrich dan juga Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (Ant)
(责任编辑:探索)
- Oh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di Jakarta
- Nusron Rapat dengan Kementerian PU, Singgung 796 Pelanggaran Tata Ruang di Jabodetabek
- Tanggapi IHSG Menurun, Cak Imin Harap Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat
- Ridwan Kamil Bantu Biaya Kuliah Lisa Mariana karena Punya Rasa Empati
- Bakal Disebar Lagi, Ini yang Terjadi Jika Digigit Nyamuk Wolbachia
- Dukung Klinik Mandiri, BNI Gaet Kemenkes dan Periksa.id Hadirkan Smart Healthcare untuk Nakes
- Huayou Cobalt
- Ini Cara ASDP Perkuat Layanan Penyeberangan di Indonesia Timur
- Oh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di Jakarta
- FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable
- Studi: Nol Kasus Kanker Serviks pada Perempuan yang Divaksin HPV
- 10 Tanda Tubuh Kekurangan Protein, Salah Satunya Diet Gagal Terus
- Relawan Cakra Satya 08 Minta Prabowo
- Survei: 47 Persen Warga RI Punya Kebiasaan Emotional Eating
- Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset
- Setelah Amblas 9%, Penjualan iPhone Mulai Ngegas Lagi di China
- 7 Minuman dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Bersamaan
- Duka di Papua, 11 Jenazah Diduga Korban KKB Selesai Diserahkan ke Keluarga
- Berat Badan Sudah Turun, Lalu Ke Mana Perginya Lemak?
- Di Hadapan Prancis, Menekraf Jelaskan Ekonomi Kreatif RI Tumbuh Signifikan 11 Tahun Terakhir