KPK Dorong Akselerasi BMD Dalam Upaya Pencegahan Kerugian Negara

JAKARTA,?quickq下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong akselerasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai upaya pencegahan kerugian negara.
Hal tersebut ditandai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera barat, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:Daftar 10 Jaksa yang Ditarik oleh Kejagung dari KPK, Salah Satunya Ada Ali Fikri
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Malut Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU AGK
Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko menjelaskan bahwa tantangan terkait pengelolaan BMD memang tak terlepas dari dinamika politik.
"Ego sektoral di antara kedua belah pihak (pemda) juga menjadi tantangan besar dalam proses serah terima aset ini. Namun, syukur Alhamdulillah kedua pemerintah daerah telah bersepakat menjalin serah terima, demi mendorong pembangunan di daerahnya masing-masing," jelasnya.
Adapun proses hibah antara Pemkot dan Pemkab Solok tak kunjung usai sejak tahun 2010.
Oleh sebab itu, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I menjembatani proses serah terima aset diantara kedua pemerintah daerah tersebut, hingga per Juni 2022, kedua pihak telah bersepakat melakukan pemindahtanganan BMD, dengan saling menghibahkan aset antara Pemkot Solok dan Pemkab Solok.
Terdapat aset, yang diserahkan dari Pemkab Solok ke Pemkot Solok mencapai Rp4,421 miliar.
BACA JUGA:Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu Dilaporkan GMNI ke KPK Soal IUP 'Blok Medan'
Aset tersebut terdiri dari 12 unit bidang aset, meliputi; 2 Bidang Tanah dan Bangunan Rumah Negara Golongan III, 3 Bangunan Kantor Pemerintah, 4 Gedung Kantor Permanen, dan 3 Rumah Negara Golongan III Tipe C Permanen.
Sementara itu, aset Pemkot Solok, yang diserahkan kepada Pemkab Solok terdiri dari 4 Bangunan Gedung Kantor Permanen (Rp6,370 miliar) dan 10 aset meubelair (Rp499 juta), sehingga total keseluruhan aset ditaksir mencapai Rp6,870 miliar.
“Tugas koordinasi dengan pemda kami jalankan berdasarkan Undang-Undang sebagaimana tercantum di pasal 6 dan dipertegas dalam pasal 8. Semua itu kami laksanakan dengan tujuan mencapai kebermanfaatan bagi masyarakat, termasuk diantaranya optimalisasi tata kelola BMD untuk cegah kerugian negara,” terang Didik.
Pengelolaan BMD ini merupakan 1 dari 8 area intervensi KPK di dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memetakan potensi celah korupsi di setiap pemerintah daerah.
- 1
- 2
- »
相关文章
7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
Daftar Isi Cara agar seks tetap menggairahkan2025-05-24Bank BJB Buka Suara Soal Korupsi Fasilitas Kredit PT Sritex
Warta Ekonomi, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapman mantan Direktur Utama PT Sri Re2025-05-24Ciptakan Sejarah, PalmCo Catat Laba Perdana dari Teh dan Karet Sejak 1996
Warta Ekonomi, Jakarta - Subholding Perkebunan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara IV (PalmCo), menca2025-05-24Daya Beli Melemah, Jonan: Stop Jual Produk Asuransi yang Rumit
Warta Ekonomi, Jakarta - Pelaku industri asuransi mulai merasakan dampak nyata dari penurunan daya b2025-05-24Brand Asing Mundur, Moorlife Bangkitkan Kebanggaan Industri Plastik Lokal
Warta Ekonomi, Jakarta - Setelah lebih dari tiga dekade didominasi pemain asing, industri plasticwar2025-05-24Ekonom Soal Bangkrutnya Sritex: Jadi Sinyal Bahaya Industri Tekstil
JAKARTA, DISWAY.ID --Memasuki awal tahun 2025, sektor industri Tanah Air tengah berduka imbas kabar2025-05-24
最新评论