会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century!

Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century

时间:2025-05-26 04:34:59 来源:quickq咋样 作者:时尚 阅读:828次
Warta Ekonomi,quickq苹果版下载 Jakarta -

Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta KPK menindaklanjuti putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bank Century yang melibatkan mantan petinggi-petinggi Bank Indonesia.

"KPK agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (11/4/2018).

Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century

Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century

Bamsoet juga meminta Komisi III DPR turut menelaah putusan PN Jaksel atas permohonan praperadilan itu.

Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century

"Saya juga mengimbau semua pihak yang diduga terkait kasus dugaan korupsi Bank Century agar bersikap kooperatif kepada KPK, agar kasus Bank Century dapat diselesaikan seuai aturan perundangan yang berlau," ujar dia.

Bamsoet Minta KPK Tindaklanjuti Putusan PN Jaksel atas Kasus Century

Kasus dugaan korupsi di Bank Century bermula dari permasalahan sistemik mengenai likuiditas bank yang kini sudah dua kali berganti nama itu. Permasalahan likuiditas Century mencuat pada 2008.

Pada saat itu, BI sebagai regulator menganggap jika permasalahan likuiditas di Bank Century tidak segera ditangani akan menimbulkan dampak sistemik terhadap perekonomian domestik, terlebih saat itu Indonesia sedang dibayangi krisis ekonomi global.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, jika muncul permasalahan ekonomi baru dari domestik, akan makin mengganggu stabilitas perekonomian.

Akhirnya, BI yang saat itu dipimpin Boediono memberikan FPJP kepada Century sebesar Rp689 miliar. Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan ada kejanggalan dalam proses penyelamatan Bank Century.

DPR meminta penyelidikan dan berbuntut pada proses penyidikan yang dilakukan KPK. Deputi Gubernur BI saat itu, Budi Mulya, divonis 10 tahun penjara dan hukumannya diperberat oleh MA menjadi 15 tahun penjara.

Pada Senin (9/4), PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan memerintahkan KPK untuk menindaklanjuti vonis Mahkamah Agung (MA) atas Budi Mulya yang menjadi terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan talangan dari Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century.

Putusan PN Jaksel itu juga memerintahkan KPK memperoses hukum Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan yang disebutkan dalam dakwaan atas Budi Mulya, atau melimpahkannya kepada kepolisian/kejaksan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya
  • KPK Tetapkan Pejabat BPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Jalur Kereta
  • 8 Bahasa Tubuh yang Harus Dihindari saat Wawancara Kerja
  • Kemenkes Segera Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit Cacar Air dan Gondongan
  • Kapan Cap Go Meh, Sejarah, Makna, dan Tradisi Perayaannya
  • VIDEO: Mengunjungi Istana Es di Danau Saranac New York
  • 数字媒体专业留学院校推荐
  • 数字媒体专业留学院校推荐
推荐内容
  • Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Lombok Timur
  • 美国最好的建筑学院当属哪家?
  • 马里兰艺术学院好进吗?
  • 中央圣马丁预科课程详解
  • Kisah Pria Hidup 25 Tahun di Kapal Pesiar, Kehilangan 'Kaki Darat'
  • Harga Bitcoin Tembus Rekor Baru, Diproyeksi Capai US$120.000