Kata Nazaruddin, Anas Minta Bantuan Dana ke Andi Narogong
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan bahwa Anas Urbaningrum meminta bantuan dana kepada Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk pencalonan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Waktu itu Mas Anas ada perlu untuk maju menjadi ketua umum. untuk yang pertama ada komitmen yang disepakati antara Mas Anas dengan Andi sekian persen, totalnya hampir Rp500 miliar sekian cuma penyerahan tetap pakai dolar AS, ada juga pakai rupiah," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Namun, kata Nazaruddin, total komitmen itu akan dikasih secara bertahap dan pada saat itu Anas Urbaningrum memerlukan dana Rp20 miliar.
"Ini yang disepakati untuk Mas Anas, tetapi kasihnya secara bertahap. Waktu itu Mas Anas lagi perlu dana Rp20 miliar, waktu itu diserahkan ke fraksi," tuturnya.
"Dari mana saudara tahu ada penyerahan ke saudara Anas?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan kepada Nazaruddin.
"Karena diserahkannya kepada bendahara yang mulia dari bendahara terus disalurkan dananya waktu itu untuk kepentingan kongres," jawab Nazaruddin.
Ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp20 miliar itu dikasih dalam tiga kali dan diserahkan ke Anas Urbaningrum di Ruangan Fraksi Partai Demokrat dan kemudian ditaruh di Ruang Bendahara.
"Saudara Anas sempat menerima baru terus diserahkan kepada saudara?," tanya Hakim John.
"Iya yang mulia. Dibagi-bagi untuk pemenangan Anas jadi Ketua Umum," jawab Nazaruddin.
"Konkretnya dari Rp20 miliar ini antara lain anda salurkan lewat siapa? "Waktu itu saya serahkan sama staf saya di Fraksi Partai Demokrat Eva Omvita untuk bayar hotel, buat acara pertemuan, yang Rp20 miliar ini habis yang mulia," jawab Nazaruddin.
Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima sejumlah 5,5 juta dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Ant)
(责任编辑:娱乐)
- Isu Mendiktisaintek Kena Reshuffle, Ini Suasana Rumah Dinas Satryo Soemantri Brodjonegoro
- Daftar 10 Bandara Terbaik di Dunia Menurut Wisatawan, Tak Ada dari RI
- Gandeng Food Vendor, FKS Food Gelar Program GEDOR Bareng Chef Indonesia
- Kekasih Imam Masykur Ungkap Rencana Pernikahan: Habis Ramadhan Saat Dia Pulang
- Cara Cek NIK KTP Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025 Tahap I, Cair Tiap 3 Bulan
- Polda Metro Periksa Korban Pelecehan Seksual Miss Universe Modus Body Checking
- Hempaskan Lemak Perut Dengan Rutin Konsumsi 7 Minuman Ini
- Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Tour Of Kemala Banyuwangi 2023
- 7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
- FOTO: Sembahyang Malam Imlek di Vihara Amurva Bhumi
- Tiga Strategi PIS untuk Jadi Pemain Maritim Indonesia Berkelas Dunia
- Nasib Sritex di Ujung Tanduk, OJK Sebut Delisting Tak Terhindarkan
- Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
- Mengenal Tradisi Yu Sheng, Salad Keberuntungan di Tahun Baru Imlek
- Meski Ramai #KaburAjaDulu, Muzani: Warga Indonesia Pasti Kembali karena Cinta Tanah Air
- Bisa Picu Masalah, 7 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Minum Air Kelapa
- Sahroni Pertanyakan Pengungkapan Kasus Narkoba, Begini Penjelasan Polisi
- Dorong Sektor Pariwisata, AirAsia Buka Rute Medan–Phuket
- Prada Jual Paperclip Seharga Rp6 Juta, Berminat Beli?
- Tersangka Jual Beli Senpi Ilegal Residivis, Jual Harga Ratusan Juta