Kejati Terima Berkas Kasus Penghinaan Presiden
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah menerima berkas perkara penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh remaja berusia 16 tahun berinisial RJT.
"Sudah diterima berkasnya pada 30 Mei 2018," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada Antara di Jakarta, Senin malam.
Saat ini, kata dia, pihaknya sedang meneliti syarat formil dari berkas tersebut guna menyikapi syaratnya apakah sudah memenuhi atau belum.
Sebelumnya, tersebar rekaman video seorang pria tanpa baju menyampaikan pesan bernada ancaman terhadap Jokowi melalui akun Instagram "@jojo_ismyname" pada Rabu (23/5).
Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan ungkapan tantangan seorang pria seraya memegang bingkai foto Jokowi.
Petugas Polda Metro Jaya mengamankan S di rumahnya kawasan Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (23/5).
Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna menyelidiki dugaan penghinaan dan ancaman seorang remaja S (16) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.
"Kami membutuhkan pertimbangan dari KPAI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.
Argo mengatakan penyidik melibatkan KPAI karena pelaku berusia di bawah umur sehingga membutuhkan penanganan khusus.
Selain itu, KPAI juga diperlukan untuk rencana pemanggilan lima teman sekolah S yang akan menjadi saksi.
Argo menuturkan polisi belum meningkatkan status hukum S lantaran masih proses penyelidikan terkait dugaan ancaman terhadap Jokowi.
(责任编辑:知识)
- ·Kejagung: Achsanul Qosasi Terima Uang untuk Kondisikan Audit BPK di Proyek BTS
- ·Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- ·Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- ·AHY Buka Konsultasi Regional Kementerian PU 2025, Soroti Empat Prioritas Infrastruktur
- ·Jaksa: Kasus Setnov Bercita Rasa Pencucian Uang
- ·Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
- ·Nih Data DTSEN Terbaru! Bansos PKH BPNT Mei 2025 Cair, Simak Cara Cek Nama Kamu
- ·Kuliah Gratis di IPB? Jalur Beasiswa BUD Dibuka Lagi, Daftarnya Cuma Sampai Juni 2025!
- ·Rahasia Sayur Pare, Pahit di Lidah Tapi Manis untuk Kesehatan
- ·Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- ·Dirut PLN Diproses Hukum, Operasional Perusahaan Tetap Jalan
- ·Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti
- ·Arsenal Beri Lampu Hijau Mikel Arteta Bidik Pemain Bintang Real Madrid Senilai Rp 1,8 Triliun
- ·Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
- ·Besok, Samsat DKI Tetap Buka
- ·Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- ·Cek bkn.go.id Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2, Ini Langkah dan Cara Lihat Nama Kamu
- ·Disebut Menkes Bisa Picu Kematian Dini, Apa Itu Visceral Fat?
- ·VIDEO: Tentang Al
- ·Digambarkan sebagai Cerminan Paus Fransiskus, KWI Beberkan Alasan Vatikan Pilih Nama Paus Leo XIV