会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding!

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

时间:2025-06-03 19:01:52 来源:quickq咋样 作者:知识 阅读:895次

JAKARTA,quickq电脑版官网下载安装 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. 

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya

Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding

BACA JUGA:Eliezer Kapok

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.

Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.

Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. 

BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid

BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air

Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.

Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

(责任编辑:娱乐)

相关内容
  • Kompres Hangat atau Dingin, Baiknya Pakai yang Mana?
  • Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
  • Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand untuk Kunjungan Resmi
  • Setelah Bolak
  • Regulasi Baru OJK Segera Rilis, Pemain Kripto dan Fintech Wajib Waspada
  • Selebgram Banjir Kecaman Usai Panjat Gedung Berhantu di Thailand
  • Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur
推荐内容
  • Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
  • Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan
  • Istana: Pemerintah Kaji Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Masukkan Anak Bermasalah ke Barak Militer
  • Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
  • 10 Destinasi Wisata Paling Tren di Dunia Tahun 2025, Ada 2 dari Asia
  • Rumah Tak Lagi Aman, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Perempuan di Lingkup Keluarga yang Kian Marak