会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda!

Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda

时间:2025-05-25 21:25:41 来源:quickq咋样 作者:休闲 阅读:326次

JAKARTA,quickq是干什么的 DISWAY.ID--Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus TPPU Panji Gumilang hingga Senin, 4 Desember 2023.

Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan mengungkapkan keputusan ini diambil lantaran kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 tak hadir di ruang sidang.

Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda

Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda

BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset

Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda

"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.

Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda

Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.

Hakim menegaskan apabila pada pekan depan masih tak hadir, maka akan tetap ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Bocoran Materi Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini

"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.

"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Bagaimana Caranya agar Tobat Diterima Allah SWT?
  • 7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul
  • Survei Global Hunger Index: Tingkat Kelaparan Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara
  • Mensesneg: Kasus Sritex Bukti Negara Serius Berantas Korupsi
  • Ingin Turunkan BB, Harus Berjalan Kaki Berapa Kilometer per Hari?
  • 10 Bandara Paling Ramah Keluarga di Dunia, Soetta Ungguli Changi
  • 5 Ikan Murah yang Enak Dibakar, Bikin Nambah Nasi
  • Pemerintah Siap Lakukan Groundbreaking 18 Proyek Hilirisasi Senilai US$ 45 Miliar pada Juni 2025
推荐内容
  • FOTO: Keliling Jakarta Naik Bus Atap Terbuka
  • Hari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?
  • Begini Kondisi RSUD Karawang Usai Korban Kecelakaan Cikampek Diidentifikasi
  • Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
  • Pelatih Bulu Tangkis ini Dibekuk karena Kasus Pencabulan Anak
  • Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya