Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), Sarwoto meminta majelis hakim memvonis musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani selama 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya membacakan tanggapan jaksa atas pleidoi dalam sidang Ahmad Dhani di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Menurut Jaksa, lanjut Sarwoto, Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA. Dimana cuitan Dhani salah satunya "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya ADP" di akun @AHMADDHANIPRAST adalah ujaran kebencian.
Ancaman hukuman pidananya diatur Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan," tegas Sarwoto.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dalam pleidoi menyatakan kasusnya terkait politik, bukan hukum murni. Cuitannya di Twitter mengenai penista agama bukanlah ujaran kebencian, melainkan pendapat pribadi yang dipublikasikan.
相关文章
KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (1)
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2018 menetapkan setidaknya 2562025-05-24Belum Terpikir Bentuk TGUPP Pasca 11 Hari Menjabat, Heru Budi: Tergantung Selera Gubernur
SuaraJakarta.id - Heru Budi Hartono sudah 11 hari menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart2025-05-24Tabrak Lansia Pejalan Kaki di Jalan MH Thamrin, Sopir TransJakarta Dinonaktifkan
SuaraJakarta.id - Sopir TransJakarta yang menabrak seorang pria lanjut usia (lansia) pejalan kaki di2025-05-24Otorita IKN Sebut 23 Investor Sudah lakukan Groundbreaking di tahun 2023
JAKARTA, DISWAY.ID--Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mencatatkan peningkatan realisasi peminat2025-05-247 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
Daftar Isi Berikut daftarnya, melansir CNN:2025-05-24Paris Pernandes 'Salam dari Binjai' Cekcok dengan Korban Penipuan Indra Kenz
SuaraJakarta.id - Selebgram Paris Pernandes yang terkenal dengan jargon 'Salam dari Binjai' terlibat2025-05-24
最新评论