Yasonna Wanti
JAKARTA,quickq最新苹果下载 DISWAY.ID- Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Yasonna Laoly meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum tidak membuat rancangan undang-undang (RUU) dengan kejar tayang.
"Pak Menteri ini adalah mantan Ketua Baleg kita sering membahas undang-undang bersama, ada keinginan untuk pembahasan undang-undang ke depannya lebih dalam tidak kejar tayang karena potensialnya bisa menimbulkan banyak soal," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
BACA JUGA:Menteri Hukum Targetkan Penyusunan Program Kerja Pecahan Kemenkumham Selesai Pada Juni 2025
Yasonna mencontohkan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengabulkan gugatan Partai Buruh.
"Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan gugatan dari Buruh tentang ini. Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg tentunya kita menitipkan pesan kepada pemerintah melalui Pak Menteri ke depannya boleh kita katakan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih kita bahas secara mendalam kecuali revisi-revisi singkat barangkali," ujar Yasonna.
BACA JUGA:Menteri Hukum Sebut Presiden Prabowo Instruksikan Tinjau Ulang UU, Permen hingga PP
Mantan Menkumham ini membandingkan, ketika ia menjadi anggota Baleg DPR RI sebelum menjabat sebagai menteri, setiap rancangan undang-undang selalu melalui proses pembahasan yang panjang, mencakup aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis.
"Sebagai orang yang sangat berpengalaman di Baleg, tentu kita menitipkan kepada pemerintah melalui Pak Menteri, ke depannya kita harapkan cara-cara pembahasan perundang-undangan lebih mendalam, kecuali untuk revisi-revisi singkat," ungkapnya.
BACA JUGA:Menteri Hukum Beberkan 2 Fokus Utama Usai Pemecahan Kementerian
"Saya ikut serta dalam pemerintahan 10 tahun kurang 3 bulan, jadi saya tahu benar soal kejar tayang ini. Juga teman-teman, kalau kita mau jujur, titipan-titipan rencana undang-undang dari pemerintah ke DPR, ini kan dibuka saja lah," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri hukum, Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan kementeriannya untuk meninjau ulang seluruh undang-undang (UU) dan aturan turunannya, termasuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen).
BACA JUGA:Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu, JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana
"Presiden menugaskan kepada kami untuk melakukan upaya review terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah termasuk di dalamnya adalah peraturan menteri," kata Supratman dalam rapat Komisi XIII DPR RI, Senin, 4 November 2024.
Dia menjelaskan, peninjauan ulang seluruh UU hingga Permen itu diperlukan untuk kembali disinkronisasi supaya bisa sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
- ·KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Malang Tersangka Dugaan Suap, Berikut Daftarnya
- ·FOTO: Melancong ke Surga Belanja Myeongdong di Seoul
- ·Jokowi Desak Perang Hammas
- ·KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar
- ·Ajukan Jaminan Utang Fiktif, Dirut hingga Manajer Keuangan Digelandang Polisi
- ·FOTO: Ragam Arsitektur Masjid Tertua di Nusantara
- ·Menilik Tren Baju Lebaran 2025, Simpel dengan Warna 'Berani'
- ·7 Manfaat Menakjubkan Air Kayu Manis, Minuman Ajaib untuk Tubuh
- ·Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign? Bisa Banget, Ikuti Langkah
- ·Pramono Anung Rencanakan Blok M sebagai Hub Baru Jakarta, Bank DKI Beri Dukungan
- ·Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- ·Faktor Munculnya Kerawanan Pemilu 2024 Diungkap Bawaslu
- ·Gelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
- ·Gelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
- ·Jadi Tradisi Tahunan, Kenapa Salat Idulfitri Dikerjakan di Lapangan?
- ·Jangan Salah Pilih, Ini Cara Membedakan Kurma Asli dan Palsu
- ·Mau Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu Resign? Bisa Banget, Ikuti Langkah
- ·Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi Hingga Ketua MK Segera Diperiksa KPK
- ·Tetap Pede, Ini 7 Cara Mencegah Bau Mulut Selama Puasa
- ·Survei #KaburAjaDulu: Mayoritas Gen Z Ingin Pindah ke Luar Negeri