会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM!

Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM

时间:2025-06-03 03:02:00 来源:quickq咋样 作者:休闲 阅读:838次
Warta Ekonomi,quickq官网下载地址苹果 Jakarta -

Sebanyak 1.100 dari total 1.836 perusahaan di DKI Jakarta ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Pengawasan terhadap 1.836 perusahaan ini dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2021 atau sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Yang disidang 1.100 perusahaan dan dilakukan penutupan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat berkunjung ke Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).

Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM

Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM

Dipaparkan Andri, terdapat 1.088 perusahaan yang ditutup karena dampak sejumlah karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Yang 12 perusahaan lainnya melanggar ketentuan protokol kesehatan," ujar dia.

Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM

Baca Juga: PPKM Mikro Menyulitkan Usaha Kecil? Satgas Covid Jawab...

Langgar Prokes, DKI Tutup 1.100 Perusahaan Selama PPKM

Selama PPKM berlaku, tambah Andri, ada tiga mekanisme pembatasan sosial yang diterapkan di tempat usaha. Di antaranya pembatasan jumlah karyawan, pembatasan waktu operasional serta pembatasan fungsi operasional sarana prasarana perusahaan.

"Pada PPKM pertama, harus 25 persen kapasitas tampung, tapi masih ada yang memperkerjakan karyawan di atas 25 persen. Ada juga pelanggaran pembatasan waktunya. Harusnya, ada rentang tiga jam dari keloter pertama dan kedua, tapi ini semuanya dilakukan pada jam bersamaan," ungkapnya.

Andri menambahkan, saat ini berlaku PPKM berskala mikro yang justru memberikan sedikit kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasional.

"PPKM Mikro malah justru kita di sini ada beberapa semacam kelonggaran, yang awalnya pembatasan karyawan 25 persen yang boleh beroperasi, sekarang 50 persen. Yang jam tutup semula pukul 20.00 WIB sekarang untuk kegiatan industri, mal, ritel dan tempat usaha lainnya sudah 21.00 WIB," ujarnya.

Namun, Andri mengingatkan, seluruh pengelola usaha tetap patuh pada protokol kesehatan yang berlaku. "Tapi protokol kesehatan tidak mengalami perubahan. Harus ketat dan disiplin," pungkasnya.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Airlangga Hartanto Kembali Dipanggil Kejagung Atas Kasus Ekspor CPO Setelah Sempat Mangkir
  • Alasan Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Disebut Haram
  • VIDEO: Dilakukan Eks PM Belanda, Apa Itu Eutanasia?
  • 2 Jalur Pendakian Gunung Semeru dan Rute yang Dilewati
  • Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
  • Agenda Lengkap Presiden Prancis Macron di Indonesia, Wisata ke Borobudur Ditemani Prabowo
  • METRO Super Crazy Deal Diskon hingga 80%+10%, Berlaku Cuma Hari Ini!
  • Cek Kesehatan di RSPAD, Jantung dan Saraf Lukas Enembe Diperiksa
推荐内容
  • FOTO: Tak Hanya Aurora, Lanskap Cantik Musim Dingin Ada di Norwegia
  • Selain GBK, Danantara Juga akan Kelola Kawasan TMII
  • Awas Kebanyakan, Ini Batas Konsumsi Gula Per Hari!
  • Laba Bersih Anjlok 77 Persen, Emiten Milik Grup Salim Ini Fokus Perkuat Efisiensi Operasional
  • Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
  • Beras Mahal dan Langka, Ini 5 Makanan Sumber Karbohidrat Selain Nasi