Bripka Madih Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Sengketa Tanah
JAKARTA,quickq怎么在苹果安装 DISWAY.ID--Anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih menghadiri panggilan penyidik untuk diperiksa terkait kasus sengketa tanah.
Kuasa hukum Madih, Yasin Hasan mengatakan kedatangan kliennya itu untuk memberikan klarifikasi terkait dengan surat aduan kasus sengketa lahan milik orangtuanya.
"Jadi syukur alhamdulillah hari ini aduan masyarakat dari Bang Madih, terus kemudian terkait harta-harta ibunya yang dirampas, dirampok segala macem, kita hari ini ada feedback dari kepolisian khususnya dari Satgas Mafia Tanah," kata Yasin, kepada awak media di Mabes Polri, Jumat 10 Februari 2023.
BACA JUGA:Bripka Madih Diperiksa Satgas Mafia Tanah di Bareskrim Polri Hari Ini
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
Yasin mengatakan pihaknya turut membawa sejumlah dokumen yang diharapkan dapat memperkuat aduan yang telah dibuatnya.
"Girik, surat pernyataan, segel, ada pengakuan," imbuhnya.
Sebelumnya, Bripka Madih mengaku diperas saat membuat laporan mengenai kasus dugaan penyerobotan tanah milik kedua orangtua yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.
Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp 100 juta agar laporannya bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.
Madih menyebutkan, terdapat dua girik tanah yang dimiliki orangtua di lokasi tersebut dengan nomor C 815 dan C 191, dengan total luas 6.000 meter persegi.
BACA JUGA:Bripka Madih Konfrontir Penyidik TG, Polisi Jelaskan Hasilnya
BACA JUGA:Nasib Erma Setelah Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit' Kini, Terungkap Belum Diperpanjang Kontrak Kerjanya
Akan tetapi, tanah girik di nomor C 815 seluas 2954 meter persegi diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahaan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- ·SPMB 2025 Tak Ada Lagi Titipan? Siswa Kurang Mampu Harus Dapat Hak yang Sama Tanpa Diskriminasi
- ·Dilema Industri Tembakau, Pakar Hukum Internasional Sebut FCTC Ancaman Kedaulatan
- ·Bukan Bitcoin, Meme Coin Justru Gerbang Utama Adopsi Kripto Global
- ·Komoditas Layak Pantau di 2024: Emas, Minyak, dan Komoditas Eksotis
- ·Menko Airlangga Tegaskan Komitmen RI pada Sistem Perdagangan Multilateral
- ·Ini yang Terjadi jika Nekat Merokok atau Ngevape di Pesawat
- ·Didukung Kemenparekraf, 'Tribute to Mas Yos' Jadi Momentum Tata Kelola Industri Musik
- ·5 Tanda Supermarket yang Kamu Datangi Tidak Sehat
- ·Investasi Transmisi Listrik Disebut Untung Tipis, Dirut PLN: Ini Pengorbanan!
- ·Industri Kripto Kian Matang, Investor Bitcoin Tak Lagi Andalkan Hype
- ·Catat, Ini Minuman yang Bisa Merusak Organ Hati
- ·8 Tips Menata Kamar ala Fengshui, Makin Intim dan 'Panas' di Ranjang
- ·Didukung Kemenparekraf, 'Tribute to Mas Yos' Jadi Momentum Tata Kelola Industri Musik
- ·Progres Positif Pembangunan IKN, PUPR: Lampaui Target Awal!
- ·Menteri PPPA Ungkap Jumlah Pembimbing Ibadah Haji Perempuan Belum Maksimal
- ·Event Internasional NeutraDC Summit 2024 Digelar, Bahas Sisi Lain AI
- ·Kesan Ridwan Kamil Usai Tes Kesehatan Pilkada, Baru Kali Ini Sarafnya Disetrum
- ·Pendaftaran CPNS Kemenag 2024, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar!
- ·Malaysia Lebih Ramah dari Indonesia, Kini Perbaiki Layanan Wisata
- ·Ini yang Terjadi jika Nekat Merokok atau Ngevape di Pesawat