Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Eni Maulani Saragih dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sebab Eni dinilai tak memenuhi syarat.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hakim mengatakan, Eni Saragih mengakui perbuatan dan memberikan kesaksian yang signifikan mengungkap pelaku lain dalam perkara ini. Namun dalam surat tuntutan jaksa, Eni belum memenuhi syarat pelaku yang bekerja sama. Selain itu, terlibat aktif dalam pertemuan pengusaha Johanes B Kotjo dengan Dirut PLN Sofyan Basir.
Baca Juga: Terdakwa Kasus PLTU Riau-1, Kotjo Pasrah Divonis 4,5 Tahun
Eni juga diperkenalkan Kotjo melalui Ketum Golkar Setya Novanto saat itu, terungkap dalam persidangan percakapan terdakwa dengan Sekjen Golkar atau Plt Ketum Golkar Idrus Marham.
"Maka majelis hakim tidak bisa mempertimbangkan justice collaborator terdakwa," kata Anwar yang merupakan hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Baca Juga: Terungkap! Fakta Baru Kasus PLTU Riau-1 Soal Keterlibatan Idrus Marham
Meski tidak mempertimbangkan JC, hakim mengapresiasi Eni Saragih yang bersikap kooperatif dan mengembalikan uang kepada KPK. Pertimbangan tersebut menjadi alasan untuk meringankan hukumannya.
"Majelis hakim apresiasi sikap Eni yang kooperatif dan menyerahkan uang serta mengakui perbuatan dengan terus terang, sehingga menjadi alasan meringankan hukuman," jelas Anwar.
Diketahui, Eni Saragih divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
(责任编辑:时尚)
- ·Pasien Diabetes Boleh Saja Traveling, Tapi Perhatikan Hal Berikut
- ·Kader Partai SBY Nyinyir ke Jubir Jokowi: Dompleng Penghargaan Anies
- ·Sampah Kok Diimpor, Kata Walhi Ini Penyebabnya
- ·Bursa Asia Tertekan Kebijakan Tarif AS: Negosiasi Xi
- ·Harapan Eks Pramugari Pengidap Kanker: Bertugas di Udara Sekali Lagi
- ·Pesawat dan Jet Pribadi Nyaris Tabrakan di Landasan Bandara Chicago
- ·9 Minuman Pengganti Kopi Bikin Pagi Lebih Semangat
- ·Abuya Muhtadi Jadi Dewan Penasehat TPN Ganjar
- ·Prabowo Instruksikan Struktur Komisaris BUMN Perbankan Lebih Ringkas dan Profesional
- ·Wow, di Arbitrase Singapura Kasus Perusahaan Indonesia Terbanyak Kelima
- ·6 Promo Makanan dan Minuman Pilkada 2024, Jajan Enak Usai Nyoblos
- ·Kritik Pembatasan Tur Wisata Spanyol, Wisatawan Bukan Binatang
- ·Wall Street Bergejolak Menyusul Ketegangan Dagang China
- ·Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Doa dari Netizen Mengalir Deras
- ·Polisi Olah TKP Pembunuhan Berantai di Cianjur, Temukan Jenazah yang Dikubur
- ·Disindir Megawati, Benarkah Jakarta Amburadul?
- ·FOTO: Balita dan Bumil Sarapan Sehat Cegah Stunting di Posyandu
- ·Terbongkar! Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar dari Bos PT CLM
- ·Darmo: PLN Butuh Rp3.000 Triliun
- ·Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini