Kapolri Angkat Bicara Atas Protes Pencopotan Brigjen Endar Priantoro
JAKARTA,quickq.net DISWAY.ID- Sejumlah anggota Polri yang berstatus sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dikembalikan ke Korps Bhayangkara apabila Firli Bahuri selaku Ketua KPK tetap bersikeras mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar menghormatinya, di mana Kapolri menjelaskan jika semua sudah ada aturannya.
"Saya kira aturan-aturannya sudah ada, aturan di KPK dan aturan di Kepolisian sudah ada, tentunya kita taat asas," ucap Listyo di Mabes Polri, Kamis, 6 April 2023.
BACA JUGA:5 Ide Gaya Rambut Potongan Buzz Cut Untuk Pria, Macho Banget!
BACA JUGA:AS Roma vs Feyenoord, Peluang Membalik Nasib Tim Arne Slot di Liga Eropa
Imbas pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan di KPK membuat sejumlah penyidik di Polri melayangkan surat terbuka untuk KPK.
Mereka menilai pemberhentian Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak sah.
Berdasarkan aturan Pasal 18 dan Pasal 19 ayat 3 PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, dijelaskan pegawai Komisi diberhentikan apabila memasuki usia pensiun atau karena sebab lain.
BACA JUGA:AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara David: Harusnya 6 Tahun!
BACA JUGA:Akui Sembuhkan Stroke dan Temukan Vaksin Covid-19 Picu Kasus Dokter Terawan Dengan IDI Berujung Pemecatan
Kemudian karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, melakukan pelanggaran disiplin atau etik, atau tuntutan organisasi.
Berdasarkan Pasal 30 dalam PP itu juga diterangkan, pegawai Komisi dapat dikembalikan apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
"Akan tetapi tanpa sebab dan pelanggaran yang jelas, justru personel tersebut dikembalikan atau diberhentikan. Dengan demikian, maka secara hukum pemberhentian tersebut tidak sah atau justru melanggar hukum yang berlaku," tulis surat tersebut.
(责任编辑:焦点)
- Berkenalan dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra
- VIDEO: Jangan Putus Asa dari Rahmat Allah
- Duduk di Sebelah Mayat Saat Naik Pesawat, Suami Istri Alami Trauma
- Tak Cuma Daging, 6 Jenis Sayuran Ini Ternyata Tinggi Zat Besi
- Tiga Tersangka Kasus MK Cabut Permohonan Praperadilan
- Alasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota
- Tata Cara, Bacaan Niat, dan Doa Sholat Tarawih 8 Rakaat
- Bang Sandi Minta Warga Berbudaya Bersih, Jangan BAB Sembarangan!
- Merunut Identitas Makanan Peranakan: Nenek Moyang Kuliner Fusion
- KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri
- Pakar Ungkap Risiko Bahaya Memangku Anak dalam Penerbangan
- Marak Travel Umroh Bodong, Menag Gandeng Mabes Polri
- Ucapan Selamat Hari Buruh Presiden Jokowi, 'Harus Beri Dampak Positif di Berbagai Aspek!'
- Rusia Minta Penerbangan Langsung ke AS Dibuka Kembali
- Penyelamatan Pilot Susi Air Utamakan Dialog
- Gelak Tawa Prabowo Pecah Usai Zulhas Paparkan 12 Fokus Kebijakan KIM
- Benarkah Minum Teh Saat Berbuka dan Sahur Tidak Dianjurkan?
- Takut Rambut Kena Angin Jendela Pesawat, Penumpang Minta Pindah Kursi
- FOTO: Keseruan Kelas Taylor Swift di Kampus Filipina
- Penumpukan Lendir di Paru