Aturan Pantang dan Puasa Masa Prapaskah 2024
Waktu pantang dan puasadimulai pada Rabu Abu, 14 Februari 2024. Simak aturan pantang dan puasa 2024.
Rabu Abu menandai permulaan masa Prapaskah. Hal ini berarti umat Katolik mulai memasuki masa pertobatan dengan berpantang dan puasa.
"Semua orang beriman Kristiani menurut cara masing-masing wajib melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama, ditentukan hari-hari tobat, di mana umat beriman kristiani secara khusus meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih, menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban secara lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang.." (Kitab Hukum Kanonik, norma kanon 1249)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :![]() |
2. Yang diwajibkan berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah semua orang yang sudah dewasa sampai awal tahun ke enam puluh. Yang disebut dewasa adalah orang yang genap berumur delapan belas tahun.
3. Puasa artinya: makan kenyang satu kali sehari.
4. Yang diwajibkan berpantang: semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas.
5. Pantang yang dimaksudkan di sini: tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya: pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
6. Ajakan untuk mewujudkan pertobatan ekologis. Pertobatan ekologis dimuat dalam ensiklik Paus Fransiskus bertajuk 'Laudato Si' (2015).
Lihat Juga :![]() |
Sementara itu, pantangan Rabu Abu tidak terbatas pada makanan dan minuman saja.
Melansir Katolisitas, menilik ketentuan dari Konferensi para Uskup di Indonesia, penerapan pantang bisa pada kegiatan. Anda bisa begitu melekat pada kegiatan yang disukai seperti bermain gim, shopping, menonton video via layanan streaming dan kegiatan lain.
Oleh karenanya, pantangannya bisa pantang main gim, pantang shopping, dan lain sebagainya.
(els/chs)(责任编辑:娱乐)
- ·Bandara di Korsel Sita 10,7 Ton Kimchi dari Penumpang Sepanjang 2024
- ·Perempuan Berperan Strategis dalam Pengembangan Ekonomi Digital dan Industri Kreatif
- ·FOTO: Menengok Pembuatan Kain Tenun Aceh, Pusaka Tanah Rencong
- ·FSPPB Ingatkan Pentingnya Independensi RUPS dan Dorong Kedaulatan Energi Nasional
- ·KPU Ungkap Produksi Logistik Pemilu 2024 Telah Capai 57 Persen
- ·Redefinisi Couture Radikal oleh Demna untuk Balenciaga
- ·Mobil Hybrid ini Dinobatkan sebagai PHEV dengan Daya Terpanjang hingga 113 km
- ·Gaya Sederhana Selvi Ananda, Tapi Sebenarnya Serba Prada
- ·Terima Pendaftaran Gibran Sebelum Revisi PKPU, KPU hingga Anwar Usman Digugat Rp 1 Triliun!
- ·Anies Baswedan Sebut Proses Tahapan Pilpres Berjalan Tidak Adil
- ·Musim Hujan Anti Basah, Jangan Lupa 5 Barang Ini Wajib Dibawa
- ·FOTO: Liburan Sambil Belajar Sejarah di Monas Jakarta
- ·Saat Zulhas Bandingkan Putusan MK Saat Prabowo Dua Kali Kalah Pilpres
- ·FOTO: Pegulat Sumo 'Berkeliaran' di Washington DC
- ·Pengusaha Keluhkan Kebijakan Anies Baswedan: Menyulitkan
- ·Redefinisi Couture Radikal oleh Demna untuk Balenciaga
- ·FOTO: Detak Jantung Tokyo di Tengah Padatnya Jalur Yamanote
- ·China Buka Pintu Negosiasi Soal Tarif dengan Trump, Ini Syaratnya!
- ·Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung, Polda Sulut Lakukan Pengembangan
- ·Jalur Kereta Internasional Vietnam