Kemendag Akan Terapkan Bea Impor 200 Persen, Kemenperin Beri Klarifikasi

JAKARTA,quickq充值多少 DISWAY.ID--Merespon rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menaikkan bea masuk barang impor sebesar 100%-200%, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lewat Juru Bicara Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan bahwa hingga saat ini, Kemenperin masih belum bisa memberikan klarifikasi terkait rencana Kemendag tersebut.
Menurut Juru Bicara Kemenperin tersebut, memang ada pembahasan rencana penerapan bea masuk 100%-200% dalam Rapat Terbatas Internal Terkait Relaksasi Perpajakan Industri Kesehatan yang digelar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada Selasa 2 Juli 2024.
BACA JUGA:Akses Pendidikan Merata, Kemendagri Minta Biaya Sekolah Digratiskan
BACA JUGA:Jokowi Minta Kemendag Atur Perdagangan Tanaman Kratom
Namun, Febri menambahkan, Menperin Agus dalam rapat tersebut hanya sepenuhnya membahas tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan.
"Terkait hal ini, kami sampaikan dan luruskan bahwa Bapak Menteri Perindustrian hanya menjawab pertanyaan seputar isi rapat relaksasi perpajakan industri kesehatan dan tidak menjawab pertanyaan terkait rencana pengenaan Bea Masuk produk impor 200 persen," jelas Febri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 3 Juli 2024.
Selain itu, Febri menambahkan bahwa jawaban Menperin Agus terkait dengan pelaporan dua minggu ke depan oleh kementerian dan lembaga adalah merupakan arahan Presiden tindaklanjut hasil rapat internal tentang relaksasi perpajakan industri kesehatan dan bukan tentang rencana pengenaan isu bea masuk 200 persen produk impor.
BACA JUGA:Ini Sosok Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang Dikabarkan Bakal Jadi Irjen Kemendag
BACA JUGA:Kemendag Pastikan Utang Rafaksi Segera Dibayar: Sudah Masuk Tahap Verifikasi Berkas
"Dengan kata lain, tidak ada pernyataan dari Menteri Perindustrian yang bertujuan menjawab atau menyinggung mengenai pengenaan bea masuk 200 persen produk impor," tegas Febri.
Terkait hasil rapat pimpinan relaksasi perpajakan industri alat kesehatan, perlu disampaikan bahwa Presiden memberikan waktu dua minggu kepada para menteri untuk memberikan laporan secara utuh, termasuk kemungkinan menggunakan instrumen larangan dan pembatasan (lartas).
Tim tersebut akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Presiden Jokowi juga memberikan arahan agar semua regulasi bisa mengarah kepada kemandirian sektor dan industri kesehatan sehingga mampu menarik investasi di sektor tersebut.
Pada gilirannya pengadaan obat-obatan dan alkes bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri.
相关文章
Tokoh NU Bantah Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan Bentuk Kompensasi Politik
JAKARTA, DISWAY.ID- Tokoh Nadhlatul Ulama (NU), Ikhsan Abdullah membantah jika pemberiankonsesitamba2025-05-24Jadi Korban Curanmor, Mahasiswa Mercu Buana: Vespa Dilengkapi Immobilizer, Ni Maling Pintar
SuaraJakarta.id - Seorang Mahasiswa Universitas Mercu Buana, Raditya Bilal Adhitama (18), menjadi ko2025-05-24Spanyol Soroti Bedanya Treatment Dunia Soal Israel dan Rusia: Kita Tak Bisa Membiarkan Standar Ganda
Warta Ekonomi, Jakarta - Spanyol memberikan kritikan pedas terhadap Israel. Pihaknya ingin negara te2025-05-24Asap Tebal Mengepul di Mall of Indonesia, Petugas Damkar: Kita Terima Laporan Sudah Padam
SuaraJakarta.id - Asap tebal mengepul dari lantai basement Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading, Ja2025-05-24Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke
JAKARTA, DISWAY.ID- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersiap untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-26 d2025-05-24Butuh Rp 12 Triliun, PAM Jaya Ingin Turunkan Tingkat Kehilangan Air Jadi 30 Persen pada 2030
SuaraJakarta.id - Perumda PAM Jaya berencana menurunkan tingkat kehilangan air atau Non Revenue Wate2025-05-24
最新评论