Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan
Polres Metro Jakarta Utara menyatakan telah melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi terkait kasus makanan "Nasi Anjing" di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sekarang pada tahapan penyelidikan terhadap para saksi. Sudah 10 orang yang kami mintai keterangan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin.
Kapolres menjelaskan sejumlah saksi diperiksa di antaranya tujuh orang perwakilan yayasan yang memberikan nasi berlabel "Nasi Anjing" tersebut. Selajn itu, tiga warga di sekitar Masjid Babah Alun, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai penerima nasi.
"Kami belum menyimpulkan, tapi kami terus melakukan proses," ujar Budhi.
Kapolres menegaskan proses hukum masih berjalan, meskipun mediasi para pihak sudah dilakukan.
"Proses hukum ini akan terus berjalan dan kami lanjutkan tahapannya," kata Budhi sebelumnya.
Sebelumnya, pemilik sekaligus pendiri Yayasan Qahal, Biantoro Setijo telah dipertemukan dengan warga RT 11 RW 12 Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, dalam proses mediasi, Minggu (26/4).
Yayasan Qahal merupakan donatur dalam pembagian nasi bungkus dengan cap stempel kepala anjing tersebut. Bintaro menjelaskan penamaan "Nasi Anjing" merujuk pada porsinya yang tidak jauh berbeda dengan "Nasi Kucing" yang berporsi sedikit.
"Kami anggap nasi kucing kan udah terkenal. Nasi kucing kan porsinya sedikit, makanya kami jelaskan untuk 'Nasi Anjing' karena sedikit lebih banyak dari nasi kucing. Tapi tidak bisa membuat kenyang, hanya membuat bertahan hidup," kata Biantoro.
Dia juga menegaskan bahwa makanan yang dibagikannya dibuat menggunakan bahan-bahan yang halal seperti tempe oreg, cumi, sosis, maupun telur.
(责任编辑:综合)
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- ·Siapkan 100 RS Rujukan Covid
- ·Satpol PP Diajak Terlibat Penanganan TBC, Ini Kata Menkes BGS
- ·Kemnaker Ungkap 7 Alasan Penyebab Angka PHK Meningkat, Apa Saja?
- ·Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona
- ·Pembunuhan Suami dan Anak, Tiga Tersangka Baru Berhasil Diringkus
- ·世界排名第一艺术学院,到底有多厉害?
- ·Kemnaker Ungkap 7 Alasan Penyebab Angka PHK Meningkat, Apa Saja?
- ·Ketua TP PKK Kediri Lanjutkan Sosialisasi SIM PKK Berbasis Website
- ·Jokowi Tolak 4 Poin Revisi UU KPK, ICW: Tak Ada yang Menguatkan!
- ·Berani Palsukan SIKM? Ini Nih Ancamannya...
- ·Sesmenpora Bakal Bongkar Kasus Imam Nahrawi, Tunggu di...
- ·Vaksin TBC Jadi Program Nasional, Direncanakan Gratis
- ·Anies Tidak Cuma Bicara Manis, Buktinya...
- ·Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
- ·Istana Sambut Hangat Pesan Paus Leo XIV Robert Prevost, Sejalan dengan Sila Kedua Pancasila
- ·FOTO: Mengenang Jejak
- ·Lebaran, Jam Operasional Candi Borobudur Tambah 1 Jam
- ·Kasus Novel Adalah Utang Polri, Kompolnas Tagih di Januari 2019
- ·UU BUMN Baru Larang Penegak Hukum Tangkap Direksi, Kejagung Merespons