KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?

JAKARTA,quickq下载苹果版 DISWAY.ID- KPU DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 11 Juli 2024, malam.
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang digelar Harris Hotel, Kelapa Gading, Jakarta Utara itu dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya.
Salah satu poin dari PKPU baru ini yakni terkait usia bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil wali kota atau calon bupati dan calon wakil bupati.
BACA JUGA: PDIP Buka Suara Soal Putusan MA Batasan Usia Calon Kepala Daerah yang Diamini KPU
Adapun pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 disebutkan, syarat batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun, calon walikota dan wakil walikota atau calon bupati dan wakil bupati menjadi 25 tahun saat dilantik.
"Jadi PKPU Nomor 8 ini kan kalo kita baca konsiderannya, dia menimbangnya kan bahwa PKPU pencalonan sebelumnya sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum. Maka dilakukan perubahan, baik itu terkait dengan syarat usia yang mengakomodir putusan MA," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya.
BACA JUGA:Kaesang Bakal Maju Pilkada Tanpa Restu Jokowi, KPU DKI Jakarta Tunggu Putusan MA Terkait Revisi PKPU Pencalonan
Selain batas usia, terdapat perubahan aturan pada PKPU yang baru ini yakni terkait pemeriksaan kesehatan bapaslon yang sebelumnya melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini cukup dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Kemudian syarat lainya bagi bapaslon yakni pendidikan minimal SMA, warga negara Indonesia (WNI), dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Bivitri Susanti Kritik Putusan MA yang Ubah Aturan Batas Usia Minimal Kepala Daerah
Ketentuan berikutnya yang diakomodir PKPU ialah, bagi yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak bisa mencalonkan menjadi wakil gubernur di daerah yang sama pada Pilkada 2024.
"Jadi sepanjang nanti bapaslon yang diajukan parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan memenuhi ketentuan, tentu itu tidak menjadi kendala," pungkas Doddy.
相关文章
Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang Diamankan
JAKARTA, DISWAY.ID--Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya menggerebek diduga2025-05-24Kaesang Pangarep Mengaku Masih Pantau
JAKARTA, DISWAY.ID--Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mengatakan bahwa2025-05-24Cara Install Power Director Tanpa Watermark
SuaraJakarta.id - Video memang seringkali digunakan sebagai salah satu media audio visual agar bisa2025-05-24Ketua KPU Tersandung Kasus Dugaan Asusila, Kuasa Hukum Korban: 'Tak Ada Kepentingan Politik!'
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa Hukum Korban dari dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU R2025-05-24Riza Patria Masih Digantung, Atau Gerindra Cuma PHP?
Warta Ekonomi, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belu2025-05-24Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
Jakarta, CNN Indonesia-- Buahdalam dessertmungkin sudah jadi hal yang umum. Buah kerap hadir dalam c2025-05-24
最新评论