- Warta Ekonomi -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),quickq苹果版下载地址 Novel Baswedan, membantah menggunakan wewenang yang berlebih dalam mengusut kasus korupsi. Novel bahkan menyebut pernyataan tersebut sangat ngawur.
"Ngawur lah itu omongannya, ngawur yang enggak perlu saya tanggapi," kata Novel Baswedan dikonfirmasi awak media, Kamis, 18 Juli 2019.
Sebelumnya tim pencari fakta bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengatakan bahwa adanya dugaan penyerangan air keras terhadap Novel dilatari motif balas dendam. Temuan TPF itu dipaparkan Juru Bicara TPF Nur Kholis dalam konferensi pers kemarin.
Novel Baswedan sendiri menepis pernyataan tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut bukanlah sesuatu yang harus ditanggapi.
"Mana mungkin saya tanggapi suatu opini ngawur begitu. Saya tentu seorang penyidik yang punya perspektif yang logis, tidak mungkin saya menanggapi suatu ucapan ngawur," ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Penyidik KPK Novel Baswedan, Alghifari Aqsa, menyesalkan kinerja tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang sampai saat ini belum juga berhasil mengungkap siapa pelaku dan aktor intelektual atas penyerangan air keras terhadap Novel.
Menurutnya, kegagalan TGPF merupakan bukti pihak Kepolisan tidak tegas untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. "Kegagalan Tim Satgas tak lain dan tak bukan adalah kegagalan dari Polri mengingat penanggungjawab dari Tim Satgas Polri adalah Kapolri," kata Alghifari.
Padahal TGPF bentukan Polri, kata Alghifari telah temukan banyaknya alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi untuk dilakukan pemeriksaan ulang. Bahkan mereka juga telah dibantu Australian Federal Police dan telah memeriksa 114 toko bahan kimia.
"Akan tetapi, kesimpulan dari Tim Satgas Polri malah menyatakan tidak adanya alat bukti," kata Alghifari.
Dia menilai, TGPF bentukan Polri seakan-akan justru menyalahkan penggunaan kewenangan berlebihan dari Novel Baswedan, namun tanpa adanya terduga yang terindentifikasi melakukan kejahatan. Hal itu, tekan dia, menunjukan TGPF sedang mencoba membangun opini yang spekulatif, tanpa adanya bukti yang mencukupi.
"Rekomendasi TGPF hanyalah upaya untuk kembali mengulur-ngulur waktu dan semakin mengaburkan pengungkapan kasus ini penyerangan terhadap Novel Baswedan," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Alghifari, pihaknya menuntut supaya Presiden Joko Widodo untuk mengambil tanggungjawab atas pengungkapan kasus Novel dengan membentuk tim gabungan pencari fakta yang bersifat independen serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
"Menuntut Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara serta panglima penegakan hukum, untuk tidak melempar tanggungjawab pengungkapan kasus ini kepihak lain dan secara tegas bertanggungjawab atas pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan," katanya.
顶: 176踩: 48
Ngawur Lah Itu Omongannya...
人参与 | 时间:2025-06-13 14:23:49
相关文章
- Sambut HUT ke
- Sandiaga akan Benahi Transportasi Umum di Jakarta
- Daftar 8 Anggota Golkar Jadi Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo
- Gelar Sertigas Jabatan, Yassierli dan Immanuel Ebenezer Resmi Jadi Menaker dan Wamenaker Era Prabowo
- Jadi AgenBRILink, Wanita Hebat ini Terus Berinovasi Bawa Manfaat ke Masyarakat Sekitar
- Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final
- Gamawan dan Agus Martowardojo Akan Bersaksi Kasus Korupsi E
- Produsen China Senyum
- Polri: Hasil Jual Narkoba Caleg PKS Sofyan Dipakai untuk Kampanye
- FOTO: Ohara Hadaka, Festival 'Pria Telanjang' Musim Gugur di Jepang
评论专区