会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024!

Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

时间:2025-06-03 21:45:28 来源:quickq咋样 作者:综合 阅读:994次

JAKARTA,quickq中文官网 DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019.

Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

BACA JUGA:Fatwa MUI Tegas, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Buntut Makan Babi Sambil Mengucap Bismillah, Siap-siap Dijemput Paksa!

Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ujar anggota KPU, Idham Holik, Kamis 27 April 2023.

Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024

Idham juga menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.

BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Pulangkan Pendatang Baru yang jadi Pemulung dan Pengemis

Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Idham menyampaikan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.

BACA JUGA:Iwan Bule Dikabarkan Maju Cagub Jabar, Prabowo Subianto: Pantas Enggak?

Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," jelas Idham.

Ke depannya, Idham menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.

BACA JUGA:Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!

"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," lanjut Idham.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Pemegang Saham Restui Susunan Pengurus Baru, Alfa Niasari Utami Gabung Direksi PertaLife
  • 10 Rekomendasi Destinasi Wisata 2025 CN Traveler, Alaska hingga Kuba
  • Maman Imanul Haq Desak Gelar Dokter PPDS Pemerkosa di RSHS Dicabut: Kariernya Harus Selesai!
  • FOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa Paceklik
  • Jelang Lebaran, Anies Sudah Ancang
  • Distributor Coca Cola (GRPM) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp1,54 Miliar, Catat Jadwalnya!
  • FOTO: Monkey Forest Ubud Tutup Imbas Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis
  • Distributor Coca Cola (GRPM) Bakal Tebar Dividen Tunai Rp1,54 Miliar, Catat Jadwalnya!
推荐内容
  • Peluang Golkar Dengan PKB Diungkap Airlangga Hartarto: Semakin Terbuka
  • Muncul Kode 'SSSS' di Boarding Pass Pesawat, Penumpang Harus Apa?
  • Kolaborasi Lintas Sektor Sangat Penting untuk Perkuat Partisipasi Ekonomi Perempuan
  • FOTO: Kala Yunani Panen Buah Zaitun, Penyangga Hidup di Masa Paceklik
  • Israel Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi yang Wajib Dihindari Turis
  • Menko Airlangga Beri Masukan untuk Sistem Tracking Kelapa Sawit