Cegah Peristiwa Pemilu 2019, KPU Batasi Usia KPPS di Pemilu 2024
JAKARTA,quickq中文官网 DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi usia anggota badan ad hoc, yakni petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Pembatasan usia itu ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019.
BACA JUGA:Fatwa MUI Tegas, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama Buntut Makan Babi Sambil Mengucap Bismillah, Siap-siap Dijemput Paksa!
"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ujar anggota KPU, Idham Holik, Kamis 27 April 2023.
Idham juga menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Pulangkan Pendatang Baru yang jadi Pemulung dan Pengemis
Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).
Idham menyampaikan, berdasarkan hasil kajian KPU, diketahui bahwa rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik.
BACA JUGA:Iwan Bule Dikabarkan Maju Cagub Jabar, Prabowo Subianto: Pantas Enggak?
Dengan demikian, mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, sebagaimana diatur dalam rancangan peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.
"Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai," jelas Idham.
Ke depannya, Idham menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti nota kesepahaman antara KPU RI dan Kementerian Kesehatan yang telah ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, panitia pemilihan kecamatan (PPK), maupun panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.
BACA JUGA:Ikuti Jejak Ahmad Dhani, Al dan El Gabung Gerindra, Prabowo: Mereka Masa Depan Kita Semua!
"Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu," lanjut Idham.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Alasan Mengiris Bawang Merah Bikin Orang Menangis
- ·Perhatikan, Ini Cara Tepat Menghangatkan Piza agar Renyah Seperti Baru
- ·Menko Airlangga Beri Masukan untuk Sistem Tracking Kelapa Sawit
- ·Liburan ke Pantai Saat Cuaca Buruk, Awas Bahaya Ombak Tinggi!
- ·Thailand Bidik Lonjakan Turis jika Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis
- ·Rincian Lengkap Saldo Dana Bansos yang Cair di Triwulan II 2025, Buruan cekbansos.kemensos.go.id
- ·Bali Jadi Destinasi Paling Romantis di Dunia 2024
- ·Fraksi PKB Setujui Revisi UU TNI dengan 6 Syarat, Supremasi Sipil Jadi Prioritas
- ·Pemkab Kediri Cetak Role Model Remaja Lewat Duta Genre
- ·Antusiasme Luar Biasa ke SUV Xiaomi YU7: Rp555 Juta!
- ·Hakim Tolak JC Terdakwa Kasus Suap Proyek PLTU Riau
- ·Jalur Pendakian Gunung Prau via Patak Banteng dan Fasilitas Basecamp
- ·Tanggal Berapa Saldo Dana PKH Tahap II Cair? Pastikan Nama Kamu Ada di DTSEN
- ·Persib Ramai Mau IPO? BEI Angkat Bicara, Begini Katanya
- ·Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan
- ·Kemenko Perekonomian Optimalkan Program untuk Dorong Ekonomi Daerah
- ·Buah Kesemek Jangan Ditolak, Ini 7 Manfaatnya yang Tak Terduga
- ·Alasan Bayi Tak Boleh Minum Air Putih, Bisa Keracunan
- ·Masyarakat Tak Sanggup Menabung, LPS: Konsumen Terkapar oleh Biaya Pendidikan dan Utang
- ·FOTO: Monkey Forest Ubud Tutup Imbas Pohon Tumbang Tewaskan 2 Turis