Tim Hukum AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji: Kasus Lama dan Tidak Bernilai Fantastis
JAKARTA,quickq最新官方下载手机版 DISWAY.ID- Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan AMIN, Ari Yusuf Amir menyesalkan adanya penahanan terhadap juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Ari mengatakan kasus yang diduga melibatkan Indra itu sudah terjadi cukup lama.
"Terkait statusnya Pak Indra terus terang kami menyesalkan. Pertanyaan kami apakah perlu dilakukan penahanan. Kita sama-sama ketahui kasus ini kasus yang sudah berjalan cukup lama," kata Ari di Markas Pemenangan AMIN, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
BACA JUGA:Bikin Nangis, Ratusan Mobil Terendam di Basement Parkir Apartemen di Cisauk
BACA JUGA:Hasil Investigasi Rosalia Indah soal Kasus Pencurian iPad di Bus Nihil Tindak Tegas, Korban Tuntut Ganti Rugi!
Selain itu, ia pun menilai kasus yang diduga menjerat Indra bernilai kecil dan tidak fantastis.
"Ini kasus pajak ditangani oleh pajak dan nilainya pun mohon maaf tidak fantastis, nilainya 1 miliar, itupun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau tidak sebagai apa-apa artinya kasus ini kalau secara materi hukumnya masih bisa diperdebatkan," ujarnya.
Ari mengaku kini tim hukum telah mengajukan permohonan penangguhan tahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
BACA JUGA:Aset Firli Bahuri di 5 Kota Dipertanyakan Tim Penyidik
BACA JUGA:Keajaiban Doa Nabi Sulaiman Minta Kekayaan Malah Diberi Kerajaan, Begini Cara Mengamalkannya!
Ari berharap permohonan penangguhan itu bisa dipertimbangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Kami mengajukan surat penangguhan penahanan, kami juga sudah menyediakan penjamin, semoga ini bisa disikapi dengan baik," tegasnya.
相关文章:
- Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- 8 Saksi Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra Diperiksa Bareskrim Polri
- Beragam Jurus Uni Eropa Tingkatkan Daya Saing Industri Guna Lawan Tarif AS
- KPK Tak Mau Ikut Garap Jiwasraya Karena...
- Anies 'Berang' Soal Tarif MRT, Lihat Ini
- PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?
- Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- Kasus MeMiles, Polisi Periksa Pejabat Kemenkumham
- Daftar Kalori Kue Kering, 3 Butir Nastar Serupa Kalori Sepiring Nasi
- Dihantam Hujan dan Angin, Tiang Listrik Terbakar di Rawamangun
相关推荐:
- Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik
- Morgan Stanley Sebut 'Awan Hitam' Mengancam Dolar AS di 2025
- Cerita Dr. Boenjamin Setiawan Membangun Kalbe Farma dari Garasi Kecil di Tanjung Priok
- PSI dan Partai Golkar Lakukan Pertemuan Hari Ini, Bahas Soal Koalisi Besar Nih?
- Mantan Penasihat Imbau KPK Jangan Asal Rotasi Jabatan
- Menaker: THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- 范德堡大学排名及申请条件解析
- Gugat KPU ke Pengadilan, Partai Berkarya Akui Terinspirasi PRIMA
- Pengajuan Perlindungan SYL ke LPSK Ditolak
- Perjalanan Unilever Masuk ke Indonesia, dari Kenalkan Sunlight hingga Miliki SariWangi
- Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK
- Boy Thohir Pastikan Pengusaha China akan Ikut Biayai Proyek Makan Gratis Prabowo
- Jika Ada Leasing Eksekusi Sembarangan, APPI Bakal Tindak Tegas
- Baik buat Mata Kamu, 6 Makanan Ini Bikin Penglihatan Tetap Tajam
- Anies Janji Manfaatkan 95% Lahan Reklamasi untuk Publik
- Densus 88 Tangkap 3 Teroris Jaringan NII di Tangerang yang Ingin Ubah Ideologi
- Ramai Tren Makeup 'Plum Girl Spring' ala Hailey Bieber, Apa Itu?
- 5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas
- Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
- 2020, Anies Bakal Wajibkan Kendaraan Lolos Uji Emisi