RUU SDA Perlu Dibuat Lebih Matang Lagi
Masih terdapatnya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menunjukkan bahwa RUU itu masih perlu penyempurnaan lebih lanjut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan jika tidak dilakukan penyempurnaan maka akan sangat menghambat rencana pemerintah untuk bisa mewujudkan 100% akses air bersih.
“Jadi semangat dari pembuatan Undang-undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga negara untuk bisa mendapatkan air bersih yang layak,” ujar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/9/2018).
Lanjutnya, Ia menyarankan untuk berhati-hati dalam penyusunan draf RUU SDA ini. Menurut Jimly, penyusunan pasal-pasal dalam RUU SDA itu harus didasarkan atas hasil riset yang mendalam. Artinya, semua stakeholder harus dilibatkan dalam penyusunannya dan harus aktif memberikan masukan. “Karena, akan berbahaya kalau penyusunan pasal-pasal di RUU SDA itu tidak didasarkan atas pengetahuan yang mendalam dan mendetail serta lebih matang lagi. Jadi sebaiknya RUU SDA itu jangan buru-buru disusun,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik. Para penyusun masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
“Seharusnya negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampur aduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, setidaknya terdapat beberapa hal strategi yang berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia. Pertama, Ia mempertanyakan arah tujuan RUU SDA, ingin mencari pemasukan bagi negara atau mengatur kelancaran investasi yang berimbang dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, terdapat pasal-pasal yang memberatkan bagi dunia usaha, yakni pungutan dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konversi SDA minimal 10% dari laba usaha. Hal itu terdapat dalam Pasal 47 RUU SDA menegaskan izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha dapat diberikan kepada pihak swasta setelah memenuhi syarat tertentu dan ketat. Minimal, syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah menyisihkan paling sedikit 10 persen dari laba usaha untuk konservasi SDA.
Kedua, Danang menilai arah RUU SDA belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat dan sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. Kelemahan ini tercantum di dalam Pasal 51 ayat (1) RUU dan Penjelasannya.
Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air, seperti terbaca dari Penjelasan Pasal 63 huruf f.
Keempat, pengusaha menilai arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air. Ini bisa disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (3) RUU.
下一篇:Selain Syahrul Yasin Limpo, Mantan Ajudan Firli Bahuri Juga Diperiksa Ditkrimsus PMJ Hari Ini
相关文章:
- Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya
- Formula E Jakarta Akan Pakai Pawang Hujan Seperti Mandalika? Wagub Riza Mengaku...
- Tiket Formula E Jakarta Belum Dijual, Wagub DKI Langsung Ungkap Hal Ini
- Sudah Dikebut, Namun Pengerjaan Seluruh Sirkuit Formula E Diprediksi Molor
- Studi: Makan Ayam 4 Kali Seminggu Berpotensi Kena Kanker
- Dishub DKI Anggap LRT Rute Velodrome
- Sudah Dikebut, Namun Pengerjaan Seluruh Sirkuit Formula E Diprediksi Molor
- GP Ansor Laporkan Faizal Assegaf Gegara Tuding Ketum PBNU 'Pembenci Habib', Polisi: Dilidik Krimsus
- Kepala RSPAD dan Danpuspomad akan Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI
- Dalam Pembinaan Beasiswa, Ketua Baznas: Peran Mahasiswa Al
相关推荐:
- Merdeka Sejak 1978, Tuvalu Kini Akhirnya Punya ATM Pertama
- Fakta Baru Kasus Kebaya Merah, Pemeran Wanita Punya Riwayat Gangguan Jiwa dan Berkepribadian Ganda
- Habib Kribo Tinggal Tunggu Waktu Nyusul Ferdinand Hutahaean?
- Krisis Air Bersih di Cengkareng, Warga: Distribusi Dibatasi
- KPK Duga Novanto Terlibat Suap PLTU Riau
- Pecah! PDIP Kuliti Habis Soal Drama Formula E Garapan Anies Baswedan!
- PAN, Golkar dan PPP Buka Peluang Merapat, Elite PDIP: Ganjar kan Kader Kami, Tunggu Lah
- Pecah! PDIP Kuliti Habis Soal Drama Formula E Garapan Anies Baswedan!
- Studi Sarankan Masak Nasi dengan Benar agar Terhindar dari Kanker
- Ikuti Tips Makan Nasi Putih Ini, Dijamin Gula Darah Tak Bakal Melonjak
- DPMPTSP DKI Buka Layanan di Jakarta Fair Kemayoran
- Mantan Penasihat Imbau KPK Jangan Asal Rotasi Jabatan
- Psikolog Ungkap Dampak Psikologis Mengirim Anak ke Barak Militer
- TNI AU Punya Tambahan 8 Helikopter H225M, Komplit dengan Full Flight Simulator
- Boy Thohir Ungkap Sektor Prioritas yang Diincar Pengusaha China di Indonesia
- 5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi
- 5 Makanan Kaya Vitamin D, Bantu Jaga Tulang dan Imunitas
- Alpukat Buah atau Sayuran? Ini Jawaban Ilmiahnya
- Kapan Waktu Terbaik Makan Pepaya?
- Terhalang Durasi, KPU Larang Panelis Berikan Pertanyaan Saat Debat Capres