会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir!

Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir

时间:2025-05-25 20:42:39 来源:quickq咋样 作者:综合 阅读:841次
Warta Ekonomi,quickq快客加速器 Jakarta -

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah dibacakan pada persidangan hari ini, Senin (10/6). Mantan direktur utama PT Pertamina tersebut divonis selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair empat bulan kurungan.

Baca Juga: Vonis 8 Tahun Penjara untuk Karen Agustiawan

Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir

Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir

Merujuk putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan masih pikir-pikir terkait pengajuan upaya hukum lanjutan atau tidak.

Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir

“Kami menunggu putusan resmi pengadilan. Sesuai ketentuan KUHAP, para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri dalam siaran pers, Senin malam (10/6/2019).

Vonis Karen Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kejagung Pikir

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair lima tahun penjara.
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009. Ketika itu, Pertamina melakukan kegiatan akuisisi (investasi nonrutin) berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.

Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase-BMG Project tertanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS. Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan (feasibility study) berupa kajian secara lengkap (final due dilligence), serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Walhasil, kasus itu menyebabkan peruntukan dan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dolar Australia tidak memberikan manfaat atau keuntungan kepada PT Pertamina, khususnya dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

(责任编辑:焦点)

相关内容
  • Rekomendasi 5 Tempat Wisata untuk yang Libur Lebaran di Bali
  • Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang
  • Datang ke BundaFest 2024, Ikuti Deret Talkshow Menarik buat Para Ibu
  • Yamaha Gear Ultima Tawarkan Solusi Transportasi Keluarga yang Praktis dan Nyaman
  • 5 Lokasi Berburu Takjil Favorit di Jakarta Timur, Hati
  • Insiden Rumah Ferdy Sambo Akan Terkuak, Fakta Baru Ditemukan di Tubuh Brigadir J, Simak!
  • Warga Jakarta Mau Sahur On The Road? Dengar Dulu Apa Kata Polda Metro Jaya
  • Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui
推荐内容
  • Tarif MRT Dinilai Tak Kemahalan
  • Kantongi Restu, Emiten PANI Milik Aguan Siap Bagikan Dividen Rp67,53 Miliar
  • Janji Gubernur Anies Baswedan Diujung Masa Jabatannya
  • KemenPPPA Soroti Kekerasan Seksual Berbasis AI
  • Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
  • Tumbuh 17 Persen, Laba Bersih Bank BCA (BBCA) Tembus Rp20,21 Triliun hingga April 2025