Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi masih lebih kuat dibandingkan asuransi jiwa hingga April 2025. Hal ini turut mendorong kenaikan aset industri asuransi nasional secara keseluruhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 5,79% secara tahunan (year on year/yoy), jauh melampaui pertumbuhan premi asuransi jiwa yang hanya sebesar 1,05%.
“Pendapatan premi asuransi komersial dari Januari hingga April 2025 mencapai Rp116,44 triliun atau tumbuh 3,27% secara year on year,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Targetkan Industri Asuransi Jadi Penopang Ekonomi Nasional
Dari total tersebut, premi asuransi jiwa berkontribusi sebesar Rp60,6 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi sebesar Rp55,84 triliun.
Pertumbuhan premi ini turut mendongkrak total aset industri asuransi komersial menjadi Rp940,48 triliun, naik 4,13% dibandingkan April 2024. Secara keseluruhan, aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp1.162,78 triliun, tumbuh 3,66% secara tahunan.
Ogi menegaskan, kondisi permodalan industri asuransi komersial tetap solid. Risk-based capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 474,77%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi sebesar 315,98%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Baca Juga: Regulasi Asuransi Wajib Masih Digodok, OJK Masih Tunggu PP
“Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan industri. Hingga April 2025, sebanyak 110 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan perkembangan regulasi sektor PPDP, termasuk implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut produk asuransi kesehatan.
(责任编辑:热点)
- Diisukan Akan Gelar Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Masak Lesehan?
- 美国西北大学本尼音乐学院排名第几?
- Australia Rilis Visa 10 Tahun untuk Kunjungan Turis ASEAN
- 3 Jalur Pendakian Gunung Andong Paling Cepat, Pemula Wajib Tahu
- FOTO: Berkunjung ke Masjid Abdullah bin Abbas di Thaif Arab Saudi
- 美国皮博迪音乐学院排名多少?
- Harga Minyak Melemah Jelang Pengumuman Arah Kebijakan OPEC
- 专升本,我拿下伦艺/爱丁堡等6张名校offer,还有拉夫堡的双专业录取!
- Disparekraf NTT Belum Dapat Info Resmi soal Penutupan TN Komodo
- PBB Datangi Kantor PKB, Cak Imin Buka Peluang Gabung Koalisi KIR
- Pesawat Mendarat Darurat, Kabin Tertutup Asap Gegara Laptop Terbakar
- 帕森斯研究生专业有哪些?
- Penutupan Alexis oleh Anies Jadi Peringatan Keras THM Lain di Jakarta
- Melonjak Rp26 Ribu, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Tembus Rp1,9 Juta per Gram
- 7 Masalah Kesehatan Akibat Paparan Merkuri, Hati
- Catat, Ini 5 Cara Mengatasi Tembok Lembap karena Hujan
- Lamalera di Mata Andy Noya dan Kesalahpahaman soal Desa Perburuan Paus
- 美国音乐学院辛辛那提作曲音乐博士如何?
- NU: Masalah HTI Jangan Dibawa ke Jalan
- Pesawat Mendarat Darurat, Kabin Tertutup Asap Gegara Laptop Terbakar