DPR Bilang Dewas Pengawas Bakal Independen
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno mengemukakan keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan bersikap independen karena dalam RUU KPK pasal 37E ayat (9) yang telah disetujui untuk disahkan mencantumkan independensi tersebut.
Artinya, menurut Hendrawan, ketentuan itu dapat menjamin integritas dan independensi para Dewan Pengawas KPK yang nantinya dipilih dan diangkat presiden karena lebih dulu perlu mendapat pertimbangan atau konsultasi dari DPR.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam peraturan pemerintah (PP)" kata Hendrawan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Soal Dewan Pengawas KPK, Usulan Nasdem Bikin...
Hendrawan menegaskan bahwa jaminan bagi presiden untuk memilih Dewan Pengawas KPK yang independen dan berintegritas telah diatur dalam pasal 37E ayat (9).
Namun Hendrawan belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk uji kelayakan dan kepatutan atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Menurut dia, lebih baik publik menunggu hingga pemerintah mengeluarkan PP.
Pasal 37E ayat (9) RUU KPK berbunyi "Dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon (Dewan Pengawas KPK) dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (8) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dikonsultasilan."
Sementara pasal 37E ayat (10) berbunyi "Presiden Republik Indonesia menetapkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) selesai dilaksanakan."
Kemudian pasal 37E ayat (11) berbunyi "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dalam Peraturan Pemerintah."
下一篇:Jelang Keberangkatan ke IKN, Ini Harapan Pelatih Paskibraka Pusat 2024
相关文章:
- Rumah Dubes yang Mewah Kena Banjir
- FOTO: Meriah Deretan Kostum Parade Paskah di New York
- Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
- Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- Desertir TNI Jadi OPM, Ditembak Mati di Paniai!
- FOTO: Mengejar Pantai dan Air Terjun di Libur Lebaran
- 16 Tanda Liver Bermasalah yang Perlu Diketahui
- Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
- Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main
- 7 Minuman Ini Tingkatkan Mood dalam Sekejap, Kerja Jadi Semangat
相关推荐:
- Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?
- Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
- Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Datangi PMJ, Rektor Universitas Pancasila Non
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- Bukan Sembarang Menu Lebaran, Ini Makna Filosofis Ketupat
- Izinkan Acara Maksiat, FPI Ngamuk ke Anies!!
- Proyek Strategis Nasional Dinilai Langgar HAM, Warga Merauke Bersuara
- Marak Kasus Pencurian di Dalam Bus, Laptop Ditukar Keramik
- Legenda Manchester United, Wes Brown akan Hadir di Store Adidas Pacific Place
- Gejala Diabetes Anak yang Sering Tak Disadari Tapi Berbahaya
- Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral
- KPU Jakarta Sosialisasikan PKPU Baru Pasca Putusan MA, Apa yang Berubah?
- 5 Gerakan Olahraga Ini Ampuh Mengecilkan Perut Buncit
- Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat
- Apa Bedanya Pneumonia Biasa dan Infeksi Bakteri Mycoplasma?
- Adian Geram Sikap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya Teroris
- Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK