Breaking News! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora
JAKARTA,quickq免费时长 DISWAY.ID-- majelis hakim memvonis terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dengan hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 10 April 2023.
Setelah putusan vonis tersebut nantinya AG bakal ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Ini Jawaban Cara Menghitung atau Mengukur Volume Air dalam Kolam Ikan
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di LPKA,” ujar Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya dengan tuntutan hukuman selama 4 tahun di LPKA.
BACA JUGA:Gojek Promo Code Terbaru April 2023: Ada Cashback Buat GoFood Hingga GoRide!
"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, AG dikenakan dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:D’Cinamons Rilis Single Terbaru Berjudul Kunang-kunang, Ini Arti dan Makn Lagu Tersebut
Sebelumnya diberitakan, AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Mario Dandy dituntut 4 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut ada beberapa hal yang memberatkan AG sehingga ia dituntut 4 tahun penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan AG menyebabkan korban luka berat bersama tersangka lain inisial MDS dan SL," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA:Hobi Baca Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu, Caranya Gampang Buruan Serbu
Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa AG masih merupakan anak di usia yang masih muda.
- 1
- 2
- »
下一篇:15 Rekomendasi Makanan Khas Cirebon Legendaris
相关文章:
- Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- FOTO: Berseluncur Asyik di Lintasan Skate Kolong Flyover Slipi
- BI Dukung Jakarta Jadi Kota Global
- Kamu Ingin Kuliah Jurusan Teknik? Kampus Ini Buka Prodi Baru, Teknik Kimia dan Teknik Mesin
- Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor
- Tak Diduga
- Puan Minta Penjelasan Soal Pengaman TNI Jaga Kejaksaan: Biar Tidak Timbulkan Fitnah
- 3 Daun untuk Kesehatan Jantung, Cara Alami Mencegah Kematian Dini
- Kota di Spanyol Larang Hotel Baru, Warganya Muak dengan Wisatawan
- Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah
相关推荐:
- Buat Pemudik Catat Ya! Polisi Bilang Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup 12 Jam
- Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU
- PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN
- DPR: Demokrasi yang Matang Menuntut Kritik Konstruktif, Bukan Kekerasan terhadap Media
- NYALANG: Sore Temaram di Ufuk Harapan
- Ini 4 Ramuan Kesehatan untuk Ginjal, Cegah Penyakit
- Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna
- Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun
- Menko Polhukam Tegaskan Istana dan Akses Jalan di IKN Siap Digunakan Perayaan HUT ke
- Mensesneg Ungkap Alasan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama jadi Dirjen Bea Cukai
- SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- Intip Keseruan di Laz Hotel Lazada Festival 12.12
- Anggota DPR ini Digarap KPK dalam Kasus DAK
- Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang Diamankan
- Sekjen PDIP Singgung Pemerintahan Ngemis Investor Untuk Pembangunan IKN
- Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
- Adian Geram Sikap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Periksa Hasto Kristiyanto Layaknya Teroris
- Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz