Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK
JAKARTA,quickq最新苹果下载 DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres), Anies Baswedan merespon soal syarat usia capres dan cawapres yang saat ini tengah digugatan atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Anies mengatakan bahwa dirinya masih menaruh kepercayaan kepada MK terkait konstitusi di Indonesia ini.
"Saya percaya bahwa MK akan mengambil keputusan sesuai dengan spirit konstitusi," ujar Anies Baswedan saat ditemui media di Rumah Temu Relawan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
BACA JUGA:Polemik Perubahan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Bawaslu: 'Urgensinya Apa?'
Sebagaimana diketahui, Pasal 169 UU 7/2017 tentang Pemilu disebutkan soal batas usia minimal capres/cawapres yaitu 40 tahun.
Namun, pasal tersebut pun digugat oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan disusul oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah, dalam tiga berkas permohonan.
Adapun ketentuan yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Akan tetapi, para penggugat tersebut menginginkan batas pencalonan cawapres, yakni berumur 35 tahun dengan asumsi bahwa pemimpin muda telah memiliki pengalaman untuk maju sebagai cawapres.
BACA JUGA:Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres Agar Tak Ganggu Pemilu
BACA JUGA:Ditanya Soal Cawapres, Anies Baswedan Masih Bungkam, 'Pada Waktunya Nanti Diumumkan'
Disisi lain, DPR dan pemerintah seperti menunjukan bahwa pihaknya sepakat dengan adanya gugatan terkait batas usia untuk mencalonkan diri menjadi 35 tahun.
Hal itu terlihat dari tanggapan DPR yang dibacakan oleh anggota Komisi III Habiburokhman dan perwakilan pemerintah terkait permohonan judicial review yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.
Akan tetapi, beberapa kalangan menilai bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentuk UU dan bukan ranah MK.
(责任编辑:热点)
- ·VIDEO: Unik Stasiun Kereta Bawah Tanah Stockholm, Penuh Mural
- ·Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik
- ·Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- ·Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- ·Dolar Melemah Menyusul Kekhawatiran Tarif dan Perlambatan Ekonomi AS
- ·Kini Layanan Zakat, Infak dan Sedekah Baznas Resmi Bisa Diakses Melalui myBCA
- ·FOTO: Turis Kembali Padati Pulau Santorini Usai Diguncang Ribuan Gempa
- ·Penerbangan Putar Balik Gara
- ·Penyebab Tensi Enembe Naik Terungkap, Singgung Saat Transit di Manado
- ·Update Korupsi Proyek PDNS Rp958 M Era Budi Arie, Komdigi Siap Bantu Kejaksaan
- ·Prabowo Subianto Akan Beberkan Hasil Pertemuannya dengan Tiga Partai Politik
- ·Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- ·Wamendiktisaintek Desak Kampus Usut Tuntas Kematian Mahasiswa UKI
- ·FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- ·Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen
- ·Menko Airlangga: Presiden Prabowo Ingin Masyarakat Manfaatkan Fasilitas Perbankan
- ·Lebaran Sebentar Lagi! Pastikan Nama Kamu Terima Saldo Dana BLT BBM 2025
- ·Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- ·Terduga Teroris Abu Hamzah Tanam 4 Bom Sebagai Ranjau di Halaman Rumah
- ·Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia