JPU PN Jember Tuntut Tersangka Pasangan Sejenis 1 Tahun Penjara
Terdakwa pasangan sejenis MF (21) dan AA (23) dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Jumat sore.
"Terdakwa dituntut 1 tahun penjara masing-masing karena terbukti memberikan keterangan tidak benar kepada aparat, dari pemerintahan desa hingga ke Kantor Urusan Agama (KUA)," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember Nur Khoyin di Pengadilan Negeri Jember.
Menurutnya kedua terdakwa terbukti memberikan keterangan palsu, sehingga terbit surat nikah yang dinilai asli tapi palsu dan penetapan tuntutan penjara satu tahun itu, berdasarkan hasil pemeriksaan dan sejumlah alat bukti yang ada.
"Karena untuk mendapatkan akta nikah itu, terdakwa dengan sengaja memalsukan data identitas masing-masing, sehingga jelas melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 dan dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Sidang pembatalan akta nikah juga dilalui oleh pasangan sejenis tersebut karena pihak KUA Ajung sudah menerbitkan akta nikah akibat tidak tahu kalau AA dan MF adalah laki-laki atau sejenis.
Sebelumnya Polres Jember menetapkan pasangan sesama jenis yakni MF (21) dan AA (23) sebagai tersangka pemberi keterangan palsu untuk mengurus dokumen berupa akta pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung.
MF merupakan warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, sedangkan yang berperan sebagai perempuan adalah Ayu Puji Astutik atau AA warga Dusun Krasak, Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung.
Ayu Puji Astuti menggunakan hijab dan bercadar saat mengurus sejumlah syarat pernikahan dan melangsungkan pernikahannya di Kantor KUA Kecamatan Ajung, sehingga petugas KUA tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah laki-laki.
Keduanya dijerat dengan pasal 264 ayat (1) huruf 1e dan atau pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dengan ancaman
(责任编辑:探索)
- Airlangga Serahkan Initial Memorandum, Indonesia Selangkah Lagi Jadi Anggota OECD
- Terkuak! Penyebab dari Kecelakaan Tabrakan KA di Cicalengka
- Advokat Ini Laporkan Prabowo dan Fadli Zon ke Bareskrim Polri
- VIDEO: Disney Akan Bangun Taman Hiburan Baru di Abu Dhabi
- KPK Menetapkan 9 Tersangka Dalam Kasus Pengerukan Alur Pelayaran di Sejumlah Pelabuhan
- Dukung UMKM, Ninja Xpres Hadiri Layanan Sameday Delivery
- FOTO: Perjalanan Biksu Thudong Jalan Kaki 4 Bulan Thailand
- Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
- Ibu di Indramayu Lahirkan Bayi Kembar Lima, Ini Penyebab dan Risikonya
- INTIP: Daun untuk Mengatasi Asam Urat Secara Alami
- Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi Tanpa Gula?
- Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
- Apakah Ada Sayuran yang Tidak Mengandung Gula? Ini Penjelasannya
- PORDI dan Higgs Games Island Dorong Domino ke Panggung Internasional
- Ruang Gelap Koleksi Couture 'Reveuse Bourgeoisie' Charles de Vilmorin
- Daftar Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Ada 2 Libur Panjang
- FOTO: Lansia dan Asa yang Terjaga di Panti Jompo Singkawang
- Bukan Bisulan, Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Setiap Hari?
- Wapres Yakin Pembangunan IKN Tak Terganggu Usai Kepala dan Wakil Otorita Mundur
- Sempat Dilakukan Luna Maya di 2021, Apa itu Egg Freezing?