Gatot Dewa Broto Digoblok
时间:2025-06-07 04:18:31 出处:休闲阅读(143)
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi pernah menyurati Presiden Jokowi untuk mencopot Sekretaris Menpora Gatot S. Dewa Broto karena gagal menampilkan Imam sebagai penerima bendera dari Presiden Jokowi dalam suatu acara di Istana Negara.
Baca Juga: Menpora Cek Kesiapan Atlet Bulutangkis Hadapi Kejuaraan Asia
"Kejadian pada tanggal 2 Oktober 2018 siang hari. Saya menerima WA dari Pak Ulum. Saat itu baru saja berlangsung pengukuhan kontingen Indonesia di Istana Negara oleh Bapak Presiden. Intinya Pak Ulum mengabarkan kepada saya mengirimkan caption-nya WA antara Pak Menteri dan Pak Ulum yang intinya saya diminta mengundurkan diri," kata Gatot S. Dewa Broto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Gatot bersaksi untuk asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum yang bersama-sama dengan Imam Nahrawi didakwa menerima suap totalnya Rp11,5 miliar dan gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp8,648 miliar.
"Alasannya karena pada saat pengukuhan kontingen itu, saya dianggap gagal tidak bisa menghadirkan Pak Imam sebagai yang saat itu tidak melaporkan (kegiatan) kepada Presiden atau juga menerima pataka (bendera lambang pasukan) dari Presiden dan saya dianggap bodoh, dianggap tolol," kata Gatot.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
- 3
上一篇: Catat, 5 Hal yang Perlu Orang Tua Perhatikan Sebelum Pijat Bayi
下一篇: Gaet Turis Asing, Thailand Pertimbangkan Kembali Legalkan Kasino
猜你喜欢
- Terkuak! Mendagri Endus Pemasok Senjata Api KKB Papua, Ternyata dari...
- Emrus Sarankan Tak Ada Salahnya Endar Datangi Firli untuk Minta Maaf
- Lirik lagu Hymne Guru Lengkap dengan Sejarahnya yang Mengharukan
- Maxim dan InDrive Diperintahkan Hentikan Operasi di Malaysia Mulai 24 Juli 2025
- Keberangkatan Haji Sering Terlambat dan Perubahan Jadwal, Maskapai Diminta Lebih Kooperatif
- 2025全球建筑学专业大学世界排名
- Minta Pencopotan Sekda Tak Disalahpahami, Heru: Saya Butuh Pak Marullah dalam Skala yang Lebih Besar
- PIA DPR RI Undang Anak
- Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar