Saldi Isra Tegaskan Tak Ada Petahana di Pilpres 2024, Peran Jokowi Bagi
JAKARTA,quickq怎么读英语 DISWAY.ID- Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti peran Presiden Joko Widodo (Jokowi) bagi-bagi bantuan sosial berhimpitan dengan pelaksanaan Pilpres 2024.
Saldi Isra mengajukan perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion dalam putusan MK.
Dia menyoroti jabatan Jokowi saat menyalurkan bansos saat itu adalah sebagai presiden dan dikemas saat kunjungan kerja ke berbagai daerah.
BACA JUGA:Saldi Isra Singgung Soal Cawe-cawe Presiden Dalam Standing Opinionnya
Akan tetapi, kata dia, dalam Pilpres 2024 tidak ada petahana atau incumbent, maka peran Jokowi sulit untuk dinilai.
“Dalam penyelenggaraan Pilpres 2024, program pemerintah tidak sepenuhnya dapat dilekatkan dengan aspek teoritis dalam political budget cycle, sebab tak ada petahana, Presiden tak jadi peserta pemilu,” ucap Saldi Isra.
Meskipun, kata dia, secara pribadi orang yang pegang jabatan itu tetap punya hak untuk memberi dukungan kepada pasangan calon.
“Memang (presiden) boleh kampanye untuk pengaruhi pemilih berikan suara calon yang didukung. Akan tetapi dukungan tersebut harusnya kapasitas pribadi bukan sebagai pemerintah,” katanya.
BACA JUGA: Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!
Dia menyebut juga kata kamuflase terkait sikap tersebut.
“Pada titik ini sulit menilai tindakan (presiden) sebelum dan penyelenggara pemilu. Orang yang memiliki jabatan tertinggi, bisa berdalih selesaikan program masa jabatan akhir. Bisa dimanfaatkan sebagai kamuflase atau dukungan ke pasangan calon yang didukung presiden,” katanya.
Saldi Isra menegaskan memang pemberian bansos tersebut sudah sesuai prosedur, memang secara patut dan layak, secara tata kelola tak ada kesalahan administrasi.
BACA JUGA:Saldi Isra Dissenting Opinion: Pemilu Berintegritas Bagai Mencari Jarum di Tumpukan Jerami
“Namun demikian, hakim harus putuskan secara adil, dan sesuai fakta dalam menjalankan kewenangan, pemeriksaan persidangan yang dilakukan mahkamah. Saya meyakini tidak ada aturan hukum yang terlebih sempurna selain Yang Maha Kuasa, aturan hukum secara amat lengkap, hanyalah klaim pembentuknya semata,” katanya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:时尚)
- Usai Diterpa Tarif Trump, Kini Dolar Melemah Menyusul Tanda
- Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
- KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
- RUPS Wintermar (WINS) Sepakat Bagikan Dividen Final Rp78,57 Miliar
- Bangga, Festival Teluk Tomini 2024 Pukau Wisatawan Global
- KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
- OJK Catat Penyaluran Pinjaman Industri Pergadaian Tembus Rp100,25 Triliun per April 2025
- Sentra Industri Garam di Rote Ndao Simbol Kemandirian Bangsa, Pembangunan Serap 26 Ribu Pekerja
- FOTO: Kala Venesia Batasi Rombongan Turis 25 Orang per Hari
- Jokowi Umumkan Tim Percepatan Investasi IKN Pada Bulan Depan
- Stunting dan Penyakit Tak Menular Jadi Fokus Jokowi, 330 Ribu Orang Meninggal karena Stroke
- Denmark Bakal Beri Hadiah buat Pelancong Ramah Lingkungan
- Beli Kendaraan Bekas Makin Ngetren, Pembiayaannya Capai Rp117 Triliun!
- Tegas! Pemerintah Sebut Tak Ada Larangan Warung Madura Beroperasi 24 Jam
- Korban Tewas dari Pihak Teroris Tak Dimakamkan di Padang
- Mengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?
- FOTO: Wajah Baru Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta
- Wanita Penerima Cangkok Ginjal Babi di AS Meninggal Dunia
- Hasto PDIP Pastikan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini: Tetapi Saya Agak Heran
- Beredar Foto Diduga Pegi Setiawan Cs di Media Sosial, Begini Komentar Polisi