BI Wajib Lindungi Masyarakat, PPATK Gak Bisa Sembarangan Blokir Rekening Nasabah!
Langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir puluhan ribu rekening pribadi atas dugaan keterlibatan judi online memicu kegaduhan. Tak hanya menuai protes, kebijakan ini juga dinilai melanggar hak-hak konstitusional masyarakat sebagai konsumen jasa keuangan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus melalui prosedur hukum yang sah.
“Tidak ada alasan hukum yang membenarkan pemblokiran sementara rekening tanpa dasar yang kuat. Dalam hukum pidana, hanya penegak hukum—polisi, jaksa, atau pengadilan—yang boleh mengajukan pemblokiran. Untuk perdata, itu hanya bisa dilakukan atas perintah hakim,” kata Fickar kepada Warta Ekonomi, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Ramai Protes Rekening Diblokir PPATK, Pakar Hukum Bilang Gini
Menurut Fickar, tindakan pemblokiran tanpa proses hukum merupakan pelanggaran serius yang bisa digugat secara pidana maupun perdata. Ia menyebut, ini termasuk perbuatan melawan hukum dan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 355 KUHP.
Yang lebih krusial, Fickar menyoroti tanggung jawab Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas keuangan tertinggi di negeri ini.
“BI wajib melindungi masyarakat sebagai nasabah. Jangan biarkan publik dirugikan tanpa perlindungan yang jelas. Kalau rekening diblokir hanya karena indikasi, maka negara telah menempatkan warganya sebagai tersangka sebelum pembuktian,” tegasnya.
Sinyal ketidakberesan dalam sistem juga terlihat dari kesaksian korban. Pendiri Kaskus, Andrew Darwis, mengaku rekening Bank Jago miliknya diblokir atas permintaan PPATK, bahkan dilakukan pada hari Minggu.
“Rekening di blokir saat weekend, sementara kantor PPATK tutup. Email mereka pun penuh. Bagaimana nasabah bisa bertanya atau klarifikasi?” tulis Andrew di akun X pribadinya, @adarwis.
Kondisi serupa juga dialami ilustrator Asmara Wreksono, yang mengeluhkan pemblokiran rekening BCA miliknya dan terpaksa menunggu hari kerja untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut. BCA mengaku hanya bisa menyampaikan permohonan pembukaan blokir kepada PPATK.
Baca Juga: PPATK Ungkap 28.000 Rekening Jual-Beli Digunakan untuk Judi Online
Di media sosial, keresahan terus bergulir. Seorang pengguna X, @cutmalika63, mempertanyakan dasar hukum dari pemblokiran massal tersebut. “Kalau baru indikasi langsung diblokir, lemah banget posisi nasabah,” tulisnya.
Fickar menegaskan, seluruh tindakan terhadap rekening harus tunduk pada hukum yang berlaku. Jika tidak, masyarakat punya hak untuk mengajukan praperadilan, gugatan perdata, atau laporan pidana.
“Negara tidak boleh melangkahi hukum atas nama pencegahan. Perlindungan masyarakat adalah mandat utama, dan BI harus berdiri paling depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa pemblokiran terkait dengan upaya penghentian sementara terhadap ribuan rekening dormant yang diduga terlibat dalam praktik jual beli rekening dan aktivitas perjudian online. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa sepanjang 2024, pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” ujar Ivan.
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan terhadap pemilik rekening, serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Nasabah yang terdampak disebut masih dapat mengakses rekening dan mengajukan reaktivasi melalui bank.
下一篇:Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
相关文章:
- Kenali Tanda Awal Serangan Jantung Seperti yang Dialami Ricky Siahaan
- VIDEO: Seluncur Es Diklaim Terbesar Dunia Sambut Natal di Paris
- Rawon hingga Nasi Goreng Masuk Daftar 50 Makanan Terlezat di Dunia
- Heboh Gratis Ongkir Dibatasi, Ini Kata Komdigi!
- Prabowo Minta Geber 18 Proyek Hilirisasi Rp733 Triliun! Bahlil: Mulai Juni
- Golkar Akan Usung Putri Akbar Tanjung di Pilkada Solo
- Dukung Energi Hijau, Bank Capital Borong 2.098 MWh Sertifikat REC
- Majukan Industri Kreatif di Bali, Wamen Ekraf Dukung PICA FEST
- Rizal Ramli Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut
- Minho SHINee Ingin Wisata ke Bromo, Shawol Indonesia Mau Temani?
相关推荐:
- Habis Lebaran Akan Ada 71 Ribu Pendatang, Anies: Tak Ada Tangkap
- 8 Tipe Kepribadian MBTI yang Paling Cerdas, Kamu Termasuk?
- Wamen Ekraf Dorong Kolaborasi Ciptakan Ekosistem Kreativitas di Bandara
- Potret Anies
- Anak Terseret 'Drama' Orang Tua, Psikolog Peringatkan Dampaknya
- Pasar Keuangan Global Lunglai, Ancaman Tarif dan Kredit AS Picu Kekhawatiran
- IHSG Hari Ini Berakhir Nanjak 0,49% ke Level 7.141, Saham BBCA, BMRI dan ADRO Paling Laris
- Bangkok Kota Pariwisata Terbaik Dunia 2024, Sambut 32,4 Juta Wisman
- Gandeng RANS Simba Basketball, KIN Dairy Kenalkan Peternakan Sapi A2 Terbesar di Asia Tenggara
- Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
- FOTO: Janji Suci di Gereja Unifikasi Korea
- 7 Gejala Diabetes di Pagi Hari Ini Sering Tak Disadari
- Reklamasi Program Pemerintah ataukah Swasta?
- INFOGRAFIS: Menjaga Bumi Lewat Keseharian, Bagaimana Caranya?
- Ramai Tren Makeup 'Plum Girl Spring' ala Hailey Bieber, Apa Itu?
- Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
- Wow Banget! Jadi Saksi Kasus Penyebaran Hoax, Amien Rais Didampingi 300 Pengacara
- Jam Minum Kopi yang Paling Tepat Menurut Dokter
- Pentingnya Investasi dalam Perencanaan Dana Pendidikan untuk Kejar Inflasi
- Disimak Baik