Catat! Syarat Naik Kereta Api Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster
JAKARTA,quickq 官网下载 DISWAY.ID--PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik Kereta Api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Aturan tersebut berlaku sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
BACA JUGA:Lika-liku Dokter Subuh Dapat Pesangon Rp 445 Juta, Sempat Kalah di PHI Berujung Pecah Rekor
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Joni juga mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Sektor Transportasi Sumbang Polusi Udara Terbesar di Indonesia, Terutama Kendaraan Motor!
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
- 1
- 2
- 3
- »
下一篇:Pemerintah akan Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol Soal Potongan Aplikasi
相关文章:
- Presiden Joko Widodo Resmikan 16 Ruas Jalan Daerah di Provinsi Lampung
- Anggota TNI Tewas Ditusuk di Hotel Mercure
- Pengamat Kebijakan Publik: Terbitnya HGB Pagar Laut Tak Mungkin Tanpa Libatkan Banyak Pihak
- Lepas Lawson ke Alfamart, MIDI Fokus Ekspansi dan Bidik Pembukaan 200 Gerai Baru di 2025
- Jokowi Tinjau Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna
- 英国布鲁内尔大学怎么样?
- 卡内基梅隆大学世界排名解读!
- Cek Daya Tampung SNBP 2025 di ITB Semua Jurusan, Camaba Siap
- Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- BGN Upayakan Dana MBG Tak Reimburse Lagi Mulai Februari 2025
相关推荐:
- Mengenal Connecting Train by KAI, Mempermudah Perjalanan Saat Tiket Kereta Tidak Tersedia
- Ahli Epidemiologi UI: Pak Anies, Jangan Dululah Ada CFD!
- Apa Hukumnya Ziarah Kubur Sebelum Ramadan dalam Islam?
- Show Balenciaga: Kim 'Lupa' Lepas Tag Sampai Gaun dari Underwear
- Alasan WHO Desak Seluruh Negara Larang Vape dengan Perasa
- JCB, Noage, dan Danamon Luncurkan Program Wisata Medis ke Jepang untuk Nasabah Premium
- Anggota TNI Tewas Ditusuk di Hotel Mercure
- 5 Risiko Kehamilan Usia 40 Tahun, Keguguran hingga Preeklamsia
- Tak Usah Canggung, Ini 5 Trik Jitu Mengajak Pasangan Bercinta
- Libatkan Dua Bank Daerah, Pengamat: Kasus Korupsi Sritex Harus Diusut Tuntas
- Tanpa Operasi, Lakukan 5 Cara Ini Agar Pipi Jadi Tirus
- Buat Pemudik Catat Ya! Polisi Bilang Malam Tahun Baru Jalur Puncak Ditutup 12 Jam
- 10 Negara Paling Banyak Dicari di Google pada 2023, Tak Ada Indonesia
- Bareskrim Usut Laporan Pemilik Mobil yang Ditabrak Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal
- Jangan Khawatir, Malam Natal Tak Ada Sweeping
- SYL Baca Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi di Kementan Hari Ini
- FOTO: Taiwan Sulap Benteng Masa Perang Jadi Objek Wisata
- FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual
- 7 Buah dan Sayuran yang Tak Perlu Dikupas, Kulitnya Berlimpah Nutrisi
- Tak Bayar Pajak Rp4,4 Miliar, Perusahaan ini Dipasang Plang