BTN Resmi Akuisisi 100% Saham Bank Victoria Syariah Senilai Rp1,5 Triliun
时间:2025-06-06 10:40:31 出处:热点阅读(143)
PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) pada hari ini, Kamis (3/6) secara resmi mengakuisisi 100 persen saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS), yang merupakan anak perusahaan dari PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) melalui penandatanganan perjanjian jual beli dan pengambilalihan saham di Menara BTN, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama PT Bank Victoria International Tbk (BVIC) Achmad Friscantono, dan Presiden Direktur PT Victoria Investama Tbk (VICO) Aldo Tjahaja.
Adapun nilai akuisisi yang disepakati mencapai Rp1,5 triliun, seluruhnya berasal dari pendanaan internal BTN yang telah disesuaikan dengan rencana bisnis bank.
Baca Juga: BTN Gerak Cepat Urus Izin Spin Off BTN Syariah Usai Dapat Restu Presiden Prabowo
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu menargetkan proses spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menjadi entitas semdiri rampung pada pada 10 November 2025.
Nixon mengatakan, rangkaian proses akuisisi akan diiringi dengan rencana transformasi mulai dari teknologi informasi, sumber daya manusia, model bisnis, dan tata kelola dan pengmbangan model bank syariah digital.
“Kami ingin Victoria Syariah melaju dengan roadmap yang jelas dan progresif. Fokus kami adalah menjadikannya bank digital syariah yang efisien, inklusif, dan berbasis nilai-nilai syariah,” ujar Nixon dalam konferensi pers.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap BTN Dapat Lampu Hijau untuk Akuisisi Perusahaan Asuransi
Nixon mengatakan, bank yang akan dibentuk akan berfokus pada pembiayaan perumahan syariah sesuai dengan usaha induknya.
Selain itu, ia menargetkan, bank syariah hasil spin-off ini sebagai bank syariah terbesar kedua di Indonesia.
"Kami sudah janji ke Pak Menteri (Menteri BUMN, Erick Thohir) untuk menjadikan bank ini menjadi bank syariah terbesar kedua," imbuhnya.
Sebagai informasi, spin off BTN Syariah mengacu pada ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 dan POJK Nomor 12 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa bank dengan aset UUS minimal Rp50 triliun atau mencapai 50% dari total aset induk wajib memisahkan UUS menjadi entitas mandiri.
上一篇: Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan
下一篇: KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
猜你喜欢
- Soemitro Economic Forum: Terciptanya Negara Berkeadilan melalui Swasembada Pangan dan Energi
- Universal Studios Singapore Rayakan Halloween, Suguhkan 4 Rumah Hantu
- Tren Pernikahan China Turun, Catat Angka Terendah
- Kapan Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024? Berikut Jadwalnya
- 7 Barang Ini Tak Boleh Disimpan di Atas Kulkas, Apa Saja?
- VIDEO: Meriah Perayaan Hari Orang Mati di Meksiko
- Wisata Keliling Jakarta Gratis Naik Bus Tingkat, Cek Jadwal & Rutenya
- Ramalan Astrologi Sarankan 4 Zodiak Ini Tak Boleh Liburan Bareng
- Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?