Akhirnya Tempat Nge
Tempat olahraga gym diperbolehkan beroperasi mulai Senin (12/10) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi diberlakukan kembali di Jakarta.
Namun, berdasarkan data yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta, Ahad, ada enam ketentuan khusus yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha gym.
Pertama, maksimal kapasitas yang diizinkan adalah 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Update Corona Sabtu 10 Oktober: Amerika Kasus Tertinggi Dunia, Gimana dengan Asia Tenggara?
Kedua, jarak antarorang dan antaralat harus diatur secara signifikan dengan minimal jarak dua meter. Ketiga, tidak mengizinkan adanya latihan bersama di dalam ruangan, latihan semacam itu hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
Keempat, pengelola diwajibkan menerapkan SOP protokol kesehatan secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
Kelima, pengelola harus menyiapkan fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
Keenam, petugas di lokasi diwajibkan untuk memakai masker, "face shield" dan sarung tangan. Jam yang ditentukan boleh beroperasinya gym adalah dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, tempat usaha pusat kebugaran itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.
(责任编辑:综合)
- ·Tak Ada Zona Hijau di Kota Depok
- ·Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
- ·Cucu Pendiri Hermes Beri Warisan Rp170 Triliun ke Tukang Kebun
- ·Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan
- ·Catat, Ini 5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Makan Manggis
- ·Anggota DPR Yakin Polisi Dapat Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
- ·Melonjak Rp20 Ribu, Emas Antam Hari Ini Ditawarkan Seharga Rp1.930.000 per Gram
- ·Catat! Ini Alasan Kenapa Semua Pekerja Wajib Ikuti Program Tapera
- ·Chef Devina Beri Ide Menu Makan Gratis Rp10 Ribu: 2 Telur dan Susu UHT
- ·FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar
- ·Jaksa Agung Penuhi Permintaan KPK: Baru Bisa Kirim 25 Jaksa
- ·Hari Kebangkitan Nasional, Jokowi: Mari Bangkitkan Semangat Nasionalisme
- ·SIM C1 Resmi Diberlakukan, Ini Syarat dan Spesifikasinya
- ·Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- ·Indosat (ISAT) Bakal Gelontorkan Dividen Tunai Rp2,7 Triliun, Cek Jadwalnya!
- ·Selamatkan Hewan Agar Tak Masuk Jalan Tol, Waskita Karya Bangun Jembatan Satwa di IKN
- ·Ibu Rumah Tangga Ogah Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Malah Beli di Warung Madura Meski Lebih Mahal
- ·Jasad Dalam Koper Selingkuh dengan Tersangka yang Akan Gelar Resepsi
- ·Ini Sejumlah Alasan Bharada E Tidak Dipecat dari Polri
- ·Toco 'Manusia Anjing' Dijauhi Anjing Betulan di Dunia Nyata