2 Penyebar Hoaks Penggunaan Barang Sitaan Dilimpahkan ke Pengadilan
JAKARTA,quickq加速器最新官网 DISWAY.ID--Berkas perkara kasus postingan hoaks penggunaan barang sitaan beserta dua tersangkanya telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada dua orang tersangka yakni IAS dan EW yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Telah dikirimkan tahap II (penyerahan ke-2 orang tersangka dan barang buktinya) ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta pada tanggal 31 Juli 2023," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Listrik Istana Kepresidenan Kini Direvitalisasi, Sudah 63 Tahun Ringkih dan Tidak Aman
Diterangkannya, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Polisi mengungkap peran tiga tersangka kasus penyebaran dan pembuatan konten penggunaan barang bukti pakaian bekas impor alias thrifting.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ketiga pelaku tersebut salah satunya ialah seorang wanita berinisial AM, sedangkan dua lagi seorang laki-laki inisial EW dan IAS.
Diungkapkannya, pelaku IAS memiliki robot yang bisa digunakan oleh dirinya maupun orang lain untuk membuat atau meneruskan postingan-postingan ke yang lain.
Lalu, pihaknya kembali berhasil melakukan penangkapan kepada EW di Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan Kaltim.
BACA JUGA:118 Warga Sekampung Naik Haji Bareng, Kompak Daftar Usai Panen Tembakau
"Kronologisnya adalah, EW ini yang meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat bahasa atau kata-kata ‘bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya ribet’ nah ini ada salah satu postingan yang provokatif," katanya kepada awak media, Kamis 6 April 2023.
(责任编辑:综合)
- ·Jangan Lupa Siaga Tas Darurat Banjir, Apa Saja Isinya?
- ·Aksi Bajing Loncat Di Cakung Kepergok Sopir Berujung Adu Mulut: Lu Nyolong!
- ·Sentimen Investor Lemah, Wall Street Dihantui Ketidakpastian Usai Tercapainya Negosiasi Tarif AS
- ·Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing
- ·Revitalisasi Hutan Kota Kemayoran Hampir Rampung
- ·Kalau Anies Jadi Presiden, Bakal Muncul Peristiwa
- ·14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
- ·Munaslub Kadin Penuh Kontroversi, Istana Putuskan untuk Tidak Ikut Campur
- ·KPK Segera Limpahkan Berkas Kasus Suap APBD Lampung Tengah
- ·Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- ·Banyak Rumah Seharga Secangkir Kopi di Pedesaan Italia, Tertarik Beli?
- ·Polda Metro Jaya Catat 53 TPS Pemilu Masuk Kategori Sangat Rawan
- ·FOTO: House of Love, Pusat Rehabilitasi Penuh Cinta di Myanmar
- ·Soal KSB, Heru Budi Klaim Sudah Temui Eks Warga Kampung Bayam Di Rusun Nagrak
- ·Serbu! Kereta Cepat Whoosh Tebar Diskon Dalam Rangka HUT KCIC, Cuma 150 Ribu Sekali Jalan
- ·Viral Pengemudi Ojol Vs Pemobil Baku Hantam Di Tanjung Duren, Polisi Turun Tangan
- ·Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Sumiyati, Wanita Paruh Baya Yang Tewas Membusuk Di Tambora
- ·DPRD DKI Rapat di Luar, Dikritik Keras: Tak Bisa Diikuti Warga dan Habisi Anggaran
- ·NYALANG: Di Antara Asa dan Hampa
- ·Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat