时间:2025-06-04 02:53:19 来源:网络整理 编辑:时尚
JAKARTA, DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), t quickq怎么读
JAKARTA,quickq怎么读 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.
Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.
BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
KPK Ungkap Kronologis Penangkapan Dua Hakim PN Jaksel2025-06-04 02:52
FOTO: Yoga Surya Namaskar Sambut Tahun Baru di India2025-06-04 02:38
3 Kreasi Resep Kwetiau Goreng, Gurih Bikin Nagih2025-06-04 02:16
FOTO: Rayakan Tahun Baru dengan Wine Soda dari Anggur Langka Turki2025-06-04 02:07
Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam2025-06-04 02:04
10 Jurusan Kuliah di UM Paling Ramai Peminat, Strategi Tembus SNBP 20252025-06-04 01:41
KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening2025-06-04 01:12
Viral di X, Apa Itu Playing Victim? Kenali Cirinya2025-06-04 00:57
7 Kebiasaan Ini Bikin Kamu Terlihat Awet Muda, Jangan Dilewatkan2025-06-04 00:52
Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia2025-06-04 00:09
Ini 3 Jenis Sedekah yang Pahalanya Paling Dahsyat dalam Islam2025-06-04 02:25
Kena Penyakit Misterius, Putri Kiko Tak Bisa Makan Makanan Normal2025-06-04 02:13
FOTO: Gegap Gempita Sukacita Dunia Rayakan Epifani2025-06-04 01:32
Hari Braille Sedunia, Sebuah Warisan bagi Difabel Penglihatan2025-06-04 01:25
ETF Ethereum Diserbu Investor, Siap Saingi Bitcoin?2025-06-04 01:25
Cerita Sukses Bebek Kaleyo, dari Gerobak Kaki Lima hingga Jadi Puluhan Cabang Restoran2025-06-04 01:20
Pertolongan Pertama saat Sakit Punggung Akibat Saraf Kejepit2025-06-04 01:08
Lokasi, Wahana, dan Harga Tiket Masuk Sea World Terbaru 20242025-06-04 00:56
Pertama Kalinya, Istana Buckingham Buka Gerbang Depan untuk Turis2025-06-04 00:20
Muhammadiyah Sudah Tetapkan Awal Ramadan dan Idulfitri, Bagaimana dengan Kemenag?2025-06-04 00:19