Tak Cuma Makanan dan Minuman, Apa Saja Pantangan Rabu Abu?
Apa saja pantangan Rabu Abu? Rupanya pantangan Rabu Abu tak terbatas pada makanandan minuman.
Rabu Abu menjadi awal masa Prapaskah di mana umat Katolik diajak memasuki masa pertobatan.
Dalam ajaran Katolik, puasa dan pantangan berarti tanda pertobatan, tanda penyangkalan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja pantangan Rabu Abu?
Dalam Kitab Hukum Gereja Katolik, pantangan dan puasa dilakukan pada Rabu Abu dan pada Jumat Agung atau peringatan wafat Yesus Kristus.
Melansir dari Katolisitas, ketentuan dari para Konferensi para Uskup di Indonesia menjelaskan pantang (dalam arti yuridis) berarti memilih pantang daging, ikan, garam, jajan, atau rokok.
Kemudian bila dikehendaki, masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dosa bila melanggar.
Lihat Juga :![]() |
Dari sini maka penerapannya, pemilihan pantangan sebaiknya makanan atau minuman yang paling disukai. Buat orang yang gemar ngopi, bisa melakukan pantang kopi.
Jika memang bukan perokok, tidak ada artinya pantang rokok.
Rupanya pantang tak terbatas pada makanan dan minuman. Kemelekatan juga bisa pada kegiatan sehingga bisa saja pantang nonton televisi, pantang shopping, atau pantang main gim.
Aturan pantang dan puasa Rabu Abu 2024
1. Berpantang dan berpuasa pada Rabu Abu, 14 Februari dan Jumat Suci, 29 Maret 2024. Pada Jumat selain Jumat Suci hanya berpantang.
2. Yang wajib berpuasa menurut Hukum Gereja yang baru adalah "semua orang yang sudah dewasa sampai awal tahun ke-60".
Lihat Juga :![]() |
Kemudian menurut Kitab Hukum Kanonik, yang disebut dewasa adalah yang sudah genap berumur 18 tahun.
3. Puasa artinya makan kenyang satu kali sehari.
4. Yang diwajibkan berpantang menurut Hukum Gereja yang baru adalah "semua yang sudah berumur 14 tahun ke atas".
5. Pantang yang dimaksud di sini adalah tiap keluarga atau kelompok atau perorangan memilih dan menentukan sendiri, misalnya pantang daging, pantang garam, pantang jajan, pantang rokok.
(els/pua)(责任编辑:综合)
- Mau Berlayar di Kapal Pesiar Terbesar di Dunia? Siapkan Rp15,6 Juta
- Kemenekraf
- Hindari 5 Makanan Ini Kalau Tak Ingin Kolagen Rusak, Wajah Jadi Tua
- Tanah di Swedia Dijual Seharga Permen per Meter Persegi, Minat?
- Bareskrim Telah Periksa 44 Saksi di Kasus Pagar Laut Tangerang
- Cerita Bayi Kembar Lima Lahir di Indramayu
- KKP Pastikan Berantas Kapal Illegal Fishing di Perairan RI
- Soal Penembakan Habib Bahar Smith, Polri Mengaku Belum Bisa Pastikan Kebenarannya
- FOTO: Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'
- Minta MK Diinvestigasi, AU: Ketuanya Adik Ipar Jokowi
- BPOM Respons soal Ramai Kabar Bedak Tabur Bayi Bisa Picu Kanker
- Nikah Pakai Sneaker, Anant Anak Konglomerat India Jadi Sorotan Dunia
- Mau Liburan ke Turki dan Salat di Hagia Sophia? Kini Dikenakan Tarif
- Pakai Hijab, Kenza Layli Menangkan Kontes Miss AI Pertama di Dunia
- Cara Daftar KIP Kuliah 2025 untuk Dapat Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Per Bulan, Cek NISN dan NIK
- Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta, Pramono: Uangnya buat Beri Subsidi 15 Golongan Masyarakat
- Resmi! Mahkamah Agung Tolak Gugatan Moeldoko
- Lagi! Puluhan Anak Muda Gelar Aksi Dukung KPK Tangkap Koruptor, Kali Ini di Kota Langsa
- FOTO: Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'
- Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Tak Ada dari Indonesia