您的当前位置:首页 > 焦点 > KIP Sebut BP Tapera Bisa Dijerat Pidana Jika Akses Informasi Soal Program Tapera Dihambat 正文
时间:2025-06-04 08:16:49 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menyatakan badan atau lem quickq官方app
JAKARTA,quickq官方app DISWAY.ID- Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menyatakan badan atau lembaga yang terindikasi menghambat akses informasi publik bisa terjerat pidana.
Hal itu pula yang bisa dikenakan pada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera, jika tidak memberikan informasi terbuka.
BACA JUGA:Potongan Tapera Bakal Jadi Beban Bagi Guru, P2G Angkat Bicara
BACA JUGA:Bantah Selewengkan Dana, BP Tapera: Kami Sudah Mengembalikan Tabungan Rakyat sebesar 4,2 Triliun
Menurut Komisi Informasi Pusat, sanksi pidana bisa dikenakan jika dalam sidang KIP, BP Tapera terbukti melakukan pelanggaran hak informasi publik.
"Sepanjang informasinya terbuka dan badan publik tidak mau memberikan (informasi), maka ada sanksi pidana yang akan dikenakan," kata Rospita saat Press Briefing di Komisi Informasi Pusat, Jakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.
Menurut Rospita sanksi tidak hanya berlaku kepada BP Tapera, namun juga terhadap seluruh badan publik bahkan kementerian sekalipun. Sebab masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi terlebih program Tapera masih menimbulkan polemik.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Komisi Informasi Pusat, jika ada indikasi badan publik, termasuk BP Tapera menolak untuk memberikan informasi berkaitan program.
BACA JUGA:KIP Sebut Informasi Soal Tapera Belum Sepenuhnya Terbuka, Imbau Pemerintah Buka Akses Seluas-luasnya
BACA JUGA:Masih Timbulkan Kebingungan, Komisi Informasi Pusat Desak Pemerintah Jelaskan Skema Program Tapera!
Adapun dasar hukum pengetahuan informasi tercantum dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Pemerintah dan badan publik harus bisa mensosialisasikan kebijakannya kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak terjadi kekhawatiran atas kebijakan yang akan diterapkan ke masyarakat nantinya," imbuhnya.
Sebelumnya, kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera ini diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 pada 20 Mei 2024.
Salah satu poin krusial PP Tapera yakni mewajibkan gaji pekerja baik PNS maupun swasta, bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera mulai Mei 2027.
NYALANG: Melawan Angkara dengan Tertawa2025-06-04 08:00
英国约克大学世界排名多少?2025-06-04 07:28
Mardiono Tidak Khawatir Berebut Posisi Ketum PPP Dengan Sandiaga Uno2025-06-04 07:19
Bukan Merlion, Ini Spot Favorit Turis Indonesia Liburan ke Singapura2025-06-04 07:11
Libur Sekolah Ramadan Tetap Belajar di Rumah, Ini Penjelasan Wamendikdasmen untuk Siswa non2025-06-04 07:05
Mekari Jurnal: Optimalkan Pengadaan Barang dengan Efisien & Akurat2025-06-04 06:31
5 Cara Agar Tidak Mabuk di Bus saat Mudik Lebaran2025-06-04 06:21
英国皇家艺术学院留学费用多少?2025-06-04 06:20
FOTO: Pulau Paskah yang Terpencil di Chili Terancam Overtourism2025-06-04 06:19
Resep Minuman Berbahan Cincau, Segar Buat Buka Puasa2025-06-04 06:09
Penginapan Super Murah Cuma Rp4 Ribu per Malam, Lokasinya di Semarang2025-06-04 08:10
VIDEO: Tradisi Bakar Patung Jerami Sambut Musim Semi di Polandia2025-06-04 08:08
Kemenkumham Akan Tindak Tegas Pejabat yang Terlibat Dugaan Pungli di Rutan KPK2025-06-04 07:42
Resmi Bebas, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Tetap Jadi Anggota Polri2025-06-04 06:30
Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?2025-06-04 06:09
2024Fall模拟面试开启2025-06-04 06:06
包揽UCL、谢菲、MSA金牌导师,教学不设限!更懂名校需求,带你玩转建筑与城市设计!2025-06-04 06:04
赶上首轮申请末班车,我一举拿下韩国世宗、汉阳、梨花女子大学的声乐offer!2025-06-04 05:55
摄影留学,一定要pick这6所英美宝藏院校!2025-06-04 05:55
Doa Pembuka Rezeki, Ada yang Muncul di Al2025-06-04 05:39