Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang
时间:2025-06-07 07:11:21 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq哪里下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membuka penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan pembangunan proyek tersebut bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh.
"Dugaan tipikor pembangunan jalur KA Besitang-Langsa pada balai teknik perkereta apian Medan pada tahun 2017 sampai 2023 senilai 1,3 Triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa, 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:Sejumlah Penyebab Kematian Anak Perwira TNI AU Diungkap
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Naik ke Penyidikan, Kejagung Geledah Kantor Kemendag
BACA JUGA:Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Gula di Lingkungan Kemendag
Kuntadi menjelaskan dalam menjalankan aksinya, para pelaku merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil.
"Dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang. Selain itu para pelaku diduga telah mengalihkan jalur KA dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu," ungkapnya.
Kuntadi menyebut dugaan korupsi itu telah menimbulkan kerugian negara. Meski demikian, ia belum bisa menyebutkan total kerugian negara lantaran masih proses awal penyelidikan.
上一篇: Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa
下一篇: Pratu J Pasrah Ditangkap Pasca Penusukan Pengamen di Kawasan Senen
猜你喜欢
- Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
- Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
- Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?
- TKN Sebut Tidak Ada Unsur Politik Pada Kegiatan Gibran di CFD Lalu
- Isu Duet Prabowo
- Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun
- Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
- Turis China Mabuk Rusak dan Bakar Kamar Hotel, Terancam Bui 7 Tahun
- Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar