Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Adik Zulkifli Hasan 'Ngamuk'
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.
Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.
Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara.
"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.
Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," tegas hakim.
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Mendengar putusan itu, adik kandung Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu. (Antara)
(责任编辑:综合)
- ·Emiten Batu Bara Milik Welly Thomas (SGER) Raih Kredit Rp160 Miliar, Dananya Buat Ini
- ·Internet 100 Mbps Cuma Rp100 Ribu? Ini Target Ambisius Kemkomdigi!
- ·Daftar Pemenang detikJatim Awards 2024
- ·Polisi Batal Pemeriksa Sekjen PSSI, Ini Jadwal Berikutnya
- ·Imam Nahrawi Bakal Berurusan dengan KPK? Lihat Ini
- ·Sujud Syukur!! Kata Anies: Jika PDP Terus Turun, Hidup Kita Akan..
- ·Perdana! Emiten Boy Thohir (ADMR) Bakal Kucurkan Dividen Rp1,9 Triliun
- ·Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona
- ·Pengacara Kecewa Vonis Hendra dan Agus: Eksekutor Saja 1,5 Tahun
- ·Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona
- ·Dua Korban Kericuhan di Kampanye Prabowo, Lapor ke Polisi
- ·Dokter Jelaskan Makanan Ini Bisa Bantu Hancurkan Batu Ginjal
- ·Pemerintah Tambah PLTU 6,3 GW hingga 2034, 3,2 GW Beroperasi Tahun Ini
- ·Bill Gates Beri Catatan Penting untuk Program MBG di Indonesia, Ini Isinya
- ·IG Group Tawarkan Perdagangan Kripto, Tanda Investasi Bitcoin Makin Diminati Masyarakat?
- ·Rumah Subsidi Dibangun Bertingkat? Ini Gagasan Baru Maruarar Sirait
- ·Seruan Terbaru Anies: Yang Berkerumun di Jalan, Kita Angkut!
- ·Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan
- ·DPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru
- ·Bertambah Lagi, Orang Positif Corona di Jakarta Hampir...