Zulkifli Hasan Gugat ke MK, Cium Aroma Kecurangan?
Partai Amanat Nasional (PAN) melayangkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara pada Pileg 2019.
Seperti dilansir website MK, Rabu (29/5/2019), gugatan itu diajukan oleh Ketum PAN Zulkfili Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno.
Dalam gugatan tersebut PAN menyatakan, harusnya caleg PAN bisa mendapatkan kursi beberapa daerah seperti Solo, Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.
"Bahwa terindikasi adanya pengerahan aparatus sipil negara (ASN) di wilayah Dapil Jawa Tengah V untuk memberikan dukungan suara kepada PDIP," demikian dalil permohonan pemohon yang diberikan kuasa ke M Hatta.
Baca Juga: PAN Aja Ragu Prabowo Bisa Menang di MK
Tim hukum PAN juga menilai ada pengerahan dan paksaan DPT untuk memilih partai tertentu. Selain itu, saksi PAN tidak diperkenankan, tidak diizinkan dan/atau dilarang memasuki wilayah kampung atau TPS.
"Kerta suara diketahui telah tercoblos atau dicoblos oleh orang-orang tertentu, untuk dan atas kepentingan perolehan suarat partai tertentu," katanya.
PAN meminta MK memutuskan terjadi pelanggaran pemilu di Dapil V Jateng yang terstruktur, sistematis, dan masif. "Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Dapil V Jateng," demikian tuntutan PAN ke MK.
下一篇:Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
相关文章:
- PORDI & HIGGS Games Island Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- Bekerja Setelah Liburan, Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Loyo di Kantor
- Mengenal Makna Tersembunyi dari Telur Paskah
- Jelajah Wahana Trans Studio Cibubur saat Libur Lebaran
- Ratna Bayar Oplas dari Rekening Bantuan Danau Toba
- Patung Wanita Ini Akan Dijaga Ketat karena Terus 'Diraba
- Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
- Studi Temukan Vitamin Ini Bantu Kurangi Risiko Kanker Usus Besar
- KPU Bertemu Tim Paslon, Bahas Durasi Debat Capres
- Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan