Respons Kejagung Terhadap Vonis Bharada E
JAKARTA,quickq官网app DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan majelis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu, 15 Februari 2023.
BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Periksa Menkominfo, Desas-desus Dugaan Korupsi Makin 'Panas'
Lebih lanjut, ia mengatakan Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.
“Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas Ketut.
BACA JUGA:Usai Diperksa Kejagung, Menkominfo Harapkan Kasus Proyek Bakti Cepat Selesai
“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," lanjutnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara.
BACA JUGA:Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Rp 10 Triliun, Kejagung Akan Periksa Johnny G Plate ?
"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
下一篇:Puma Bakal Berhenti Sponsori Timnas Israel Mulai 2024
相关文章:
- FOTO: Binar Ribuan Lampion Terangi Langit Malam Borobudur saat Waisak
- Skincare Lokal Masih Jadi Andalan Muda
- Momen Cak Imin 'Mewek' di depan Puluhan Ribu Pendukung AMIN di JIS
- Kepemimpinan Tangguh di Tengah Krisis dalam Pandangan Jusuf Kalla
- PBNU Buka Suara Soal Lima Pemuda NU Temui Presiden Israel
- Catat, Ini Link Live Streaming Pelepasan Lampion Waisak 2025
- Salah Kaprah Orang Indonesia Minum Teh Setelah Makan, Memang Boleh?
- Sering Lupa? 7 Kebiasaan Ini Diam
- Jadi Perantara Korupsi, Kakak Ipar Bupati Cianjur Dicari KPK
- Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas
相关推荐:
- TKD Prabowo
- 7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu
- Dukung Pertumbuhan Otomotif, MUFG
- Kenapa Kehujanan Bikin Sakit? Ini yang Harus Kamu Lakukan
- Nama Riza Chalid Muncul dalam Persidangan Tipikor
- Kenapa Kehujanan Bikin Sakit? Ini yang Harus Kamu Lakukan
- Kampanye Anies
- Dalam Empat Bulan, Sri Mulyani Laporkan Negara Telah Kantongi Rp557,1 Triliun dari Pajak
- Buntut Aibon Seharga Rp82 Miliar, Politikus PSI Dipanggil BK DPRD
- Contoh Kata Sambutan Ketua PPS di Pelantikan KPPS Pemilu 2024
- Perjalanan Berdiri dan Tumbangnya Jamu Nyonya Meneer hingga Peluang untuk Kembali
- Lagi! Polisi Tangkap Seorang Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos
- Cafe Without Words, Kafe Paling Sepi di Harajuku
- PKB Umumkan Persiapan Muktamar di Bali, 5500 Kader Akan Hadir
- Wujudkan Pemilu Damai, Kaops NCS Polri Ajak Habib Syech
- 10 Tanaman Pengusir Hama, Ampuh dan Bunganya Cantik
- Ini Respons Istana Soal Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU karena Asusila
- Bukan Harian, Ini Jadwal dan Rincian Gaji Panitia Pemilu Mulai dari PPK hingga KPPS di Pemilu 2024
- Pilkada DKI 2024, Kaesang Pangarep: Survei Paling Realistis Dengan Pak Anies
- Menkominfo: 'Kritik Pemilu Boleh, Asal Jangan Sebar Fitnah!'