DPR Kecam Kekerasan di Balik Atraksi Sirkus Taman Safari, Sudah Terjadi Sejak 1970
JAKARTA,quickq苹果版官方 DISWAY.ID -Anggota Komisi III DPR, Abdullah, angkat bicara soal dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang pernah tampil di Taman Safari Indonesia.
Ia mengaku prihatin dan menilai kejadian itu sebagai pelanggaran hukum serius yang tak boleh dibiarkan.
“Kejahatan itu tidak boleh dibiarkan. Jangan ada eksploitasi dan kekerasan terhadap para pekerja. Itu jelas melanggar hukum,” tegas Abdullah, Rabu, 16 April 2025.
BACA JUGA:Pemain Sirkus Taman Safari Jadi Korban Eksploitasi dan Kekerasan, Komisi III DPR Desak Polri Lakukan Pemeriksaan
Tak hanya prihatin, Abdullah mendesak Mabes Polri untuk turun tangan memeriksa Taman Safari Indonesia
Menurutnya, manajemen Taman Safari harus dimintai keterangan secara terbuka demi mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Taman Safari harus terbuka agar kasus itu semakin terang. Apalagi kekerasan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Ini tidak boleh dibiarkan,” bebernya.
BACA JUGA:9 Promo Tempat Wisata Imlek 2025, Dufan, Taman Safari, hingga Bali Exotic Marine Park Dolphin
Selain Taman Safari, ia juga mendorong polisi memeriksa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sirkus—termasuk para korban yang kini bersuara.
Abdullah menyayangkan kasus ini sempat ditangani namun dihentikan tanpa kejelasan. Karena itu, ia mendesak agar proses penyelidikan kali ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Polisi harus membongkar kasus itu secara terang. Proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan transparan,” lanjutnya.
BACA JUGA:9 Promo Tempat Wisata Imlek 2025, Dufan, Taman Safari, hingga Bali Exotic Marine Park Dolphin
Ia menegaskan, siapapun yang terbukti melakukan kekerasan dan eksploitasi terhadap para pemain sirkus harus dijerat pidana dan dijatuhi hukuman berat.
Sebelumnya, sejumlah mantan pemain OCI melaporkan dugaan eksploitasi, perbudakan, dan pelanggaran HAM ke Kementerian Hukum dan HAM.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Dosen UGM Ungkap Bahaya Rip Current yang Menggulung Nyawa Siswa SMPN 7 Mojokerto
- Pelajar Asal Kalimantan Tengah Pimpin Anggota Paskibraka Nasional 2023, Lihat Daftarnya di Sini!
- Kena Diare Setelah Lebaran? Ini 5 Penyebabnya
- Benarkah Ada Keistimewaan bagi yang Meninggal Dunia di Bulan Ramadan?
- Alhamdulillah Cair! Lansia Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Cek Rekening!
- Bisakah Makan Gorengan dengan Lebih Sehat?
- Kena Diare Setelah Lebaran? Ini 5 Penyebabnya
- VIDEO: 60 Detik Wisata Danau Maninjau
- Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN Tangani Permasalahan Sertifikasi Dapat Apresiasi Komisi II DPR
- Ajak Milenial dan Gen Z Melek Finansial, Pegadaian Luncurkan Web Series Ali yang Terheran Herman
- 15 Rekomendasi Lagu Nasional Untuk Iringi Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Seru dan Meriah!
- SIG Gunakan 2 Juta Ton Bahan Bakar Alternatif, Tekan Emisi Karbon Produksi Semen
- 7 Sayuran yang Mengandung Kalsium, Jaga Kesehatan Tulang dan Gigi
- 15 Rekomendasi Lagu Nasional Untuk Iringi Lomba 17 Agustus, Bikin Suasana Makin Seru dan Meriah!
- Lokasi, Jam Buka, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung Terbaru
- FOTO: Atlet Perancis Pecahkan Rekor Dunia Panjat Tali di Menara Eiffel
- Menyantap Nasi Kapau Pemuas Lambung di Los Lambuang Bukittinggi
- Pantai Air Manis, Pesona Alam dan Legenda Malin Kundang yang Abadi
- Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- SIG Gunakan 2 Juta Ton Bahan Bakar Alternatif, Tekan Emisi Karbon Produksi Semen